Tak Banyak yang Tahu, Inilah Perbedaan Pistol TNI dan Polri

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Minggu, 7 Agustus 2022 15:45 WIB

Ilustrasi pistol. ANTARA/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai dua instansi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentunya dibekali senjata api berupa pistol sebagai upaya pertama dalam pertahanan dan perlindungan diri.

Pasal 1 Angka (4) Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata api dengan standar Polri adalah pistol dengan kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis, atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat, dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan standar pistol yang digunakan TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010. Pasal 1 Angka (3) menjelaskan bahwa senjata api dengan standar militer adalah pistol yang digunakan untuk membunuh dan mematikan dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 milimeter ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

Walau kedua instansi tersebut memiliki tujuan yang sama, dengan melihat ketentuan standar penggunaan senjata api, terdapat perbedaan dari tujuan penggunaan senjata pistol TNI dan Polri. Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tujuan dari instansi Polri adalah mewujudkan keamanan dalam negeri, sehingga penggunaan senjata pistol dari Polri bersifat untuk melumpuhkan.

Di lain sisi, menurut Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,TNI memiliki tujuan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sehingga penggunaan senjata pistol standar militer adalah bersifat untuk mematikan atau membunuh.

Advertising
Advertising

Namun, secara umum senjata organik yang digunakan TNI dan Polri terdiri atas jenis senjata yang sama. Menurut Pasal 2 Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan senjata organik terdiri atas:

  1. Senjata Api genggam
  2. Senjata Api pistol mitraliur
  3. Senjata Api serbu
  4. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat
  5. Senjata Api tembak jitu
  6. Senjata Api tembak runduk
  7. Senjata Api pelontar
  8. Senjata Api laras licin.

Dengan demikian, perbedaan antara pistol yang digunakan TNI dan Polri hanya terbatas di ukuran kalibernya serta sifat dari penggunaan kedua senjata tersebut.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Inilah 5 Jenis Senjata Api yang Dipakai Polisi

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

11 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya