Mutasi Irjen Ferdy Sambo Sebelum Ditangkap, Begini Aturan Mutasi Anggota Polri

Minggu, 7 Agustus 2022 06:39 WIB

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggotanya, termasuk para perwira yang dianggap terlibat kasus kematian Brigadir J. Salah satu perwira tinggi yang dimutasi oleh Kapolri adalah Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Kapolri juga memutasi dua jenderal bintang satu serta tujuh perwira menengah.

Dalam keterangan pers, Kapolri melakukan pencopotan dan memutasi 25 anggota polri karena dianggap melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

“Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir J akan berjalan lebih baik ke depannya,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Aturan Mutasi dalam Polri

Aturan mengenai mutasi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mutasi merupakan pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Advertising
Advertising

Yang dimaksud dengan mutasi jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi. Sedangkan, mutasi antar daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan Fungsi di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 disebutkan bahwa dalam melakukan mutasi terdapat enam prinsip yang harus dipenuhi, yaitu legalitas, akuntabel, keadilan, transparan, objektif, dan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme.

Sedangkan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa mutasi bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain penempatan Anggota yang tepat pada jabatan yang sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimilikki, arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota, reward and punishment, keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota, serta senoritas tanpa mengorbankan kualitas.

Mutasi yang dilakukan oleh polri terdiri dari tiga sifat, yaitu promosi, setara, dan demosi. Promosi adalah pemindahan Anggota ke jabatan yang lebih tinggi. Setara adalah pemindahan anggota ke jabatan yang sama atau sederajat. Sedangkan, demosi adalah pemindahan jabatan anggota ke jabatan yang lebih rendah atau dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

EIBEN HEIZIER

Baca: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

22 menit lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK mengatakan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap dilaksanakan pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

7 jam lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

9 jam lalu

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

2 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

3 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

3 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

3 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

3 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya