Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Ini Penjelasan Polisi

Editor

Febriyan

Kamis, 4 Agustus 2022 16:27 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penggunaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu berdasarkan mempertimbangkan keterangan para saksi dan alat bukti. Meskipun demikian, Agus tak memperinci keterangan saksi dan alat bukti itu.

“Penyidik menetapkan pasal itu dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh tim khusus,” kata Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Agus Andrianto tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa penyidik menetapkan pasal tersebut terhadap Bharada E. Kabareskrim hanya mengatakan penetapan pasal itu seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu kemarin.

“(Pasal 338) sesuai apa yang dijelaskan oleh Dirtipidum saat ekspos tadi malam,” kata Agus.

Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Advertising
Advertising

Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penerapan pasal itu meruntuhkan pernyataan polisi sebelumnya yang menyatakan bahwa Richard melakukan pembelaan diri saat menembak mati rekannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu polisi berkeras bahwa Brigadir J terlebih dahulu menodongkan pistol kepada Richard. Saat itu Richard yang berada di lantai dua turun karena mendengar teriakan minta tolong dari istri Ferdy Sambo. Polisi menyatakan bahwa istri Ferdy berteriak setelah Brigadir J melakukan pelecehan.

Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Rabu kemarin mengatakan apa yang dilakukan Bharada E bukan pembelaan diri sehingga dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Agus menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal pengenaan pasal itu karena tidak masuk dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri. Ia menegaskan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Brigadir J.

“Kadiv Humas Polri (Irjen Dedi Prasetyo) kan sudah jelaskan kalau Irsus dan Waprov Propam sedang mendalami peran pihak-pihak terkait masalah tersebut,” kata Agus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irsus akan menyidang kode etik polisi-polisi yang terlibat dalam penembakan Brigadir J.

“Nanti akan disidang kode etik,” kata Dedi saat dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, Dedi mengatakan Kapolri membentuk tim Irsus, di samping tim khusus yang dipimpin Dirtipidum, untuk memeriksa anggota lain yang terlibat dalam kasus itu. Dedi mengatakan tim Irsus akan bekerja secara maraton bersama tim kusus dan tim penyidik khusus Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP,” katanya.

Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Peristiwa tersebut hingga saat ini masih menyimpan misteri.

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

6 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

18 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

33 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

34 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

34 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

34 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

35 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya