PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212 karena Diduga Terima Aliran Dana ACT

Editor

Amirullah

Kamis, 4 Agustus 2022 11:55 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di kantornya, Juanda, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022. Foto: Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik Koperasi Syariah 212. Pemblokiran dilakukan karena koperasi tersebut disinyalir menerima aliran dana masyarakat yang disalahgunakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sudah kami blokir," ujar Ivan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ivan tak merinci kapan PPATK melakukan pemblokiran tersebut. Ia hanya menyebut ada 843 rekening lainnya yang diduga menerima aliran dana ACT dan juga rekening anak usaha lembaga tersebut. "Ada 843 rekening (yang diblokir), angkanya Rp11 miliar," kata Ivan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyebut ada dana sebesar Rp10 miliar dari lembaga ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212. Dana itu disalurkan melalui perjanjian kerja sama.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fund raising sosial dan kemanusiaan. Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah.

Advertising
Advertising

Nurul menyebut aliran dana ke Koperasi Syariah 212 ini terungkap saat polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan donasi yang diberikan pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar. Awalnya polisi menduga jumlah dana yang diselewengkan sebesar Rp34 miliar.

Namun dari hasil penyelidikan, jumlah dana yang diselewengkan membengkak dua kali lipat menjadi Rp64 miliar.

Atas kasus, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu pendiri ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

23 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

3 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya