Amnesty Minta Ferdy Sambo Diperiksa Intensif di Kasus Brigadir J
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 3 Agustus 2022 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta Tim Khusus dan Bareskrim memeriksa intensif Irjen Ferdy Sambo setelah ia dinonaktifkan dari Kepala Satgas Khusus atau Satgassus Polri.
“Dengan dinonaktifkannya Ferdy Sambo dari segala jabatannya, maka Tim Khusus dan Bareskrim Polri perlu segera melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Ferdy Sambo,” kata Usman Hamid saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Agustus 2022.
Pemeriksaan intensif, katanya, juga harus dilakukan terhadap seluruh ajudan dan perangkat Ferdy Sambo di lingkungan kedinasan jabatannya maupun pribadi keluarga dan rumah tangganya.
Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap Ferdy Sambo dan perangkatnya juga harus dibarengi pemeriksaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, tanpa mengesampingkan permintaannya terkait tuduhan pelecehan seksual.
“Semua harus dibuktikan secara yuridis. Pemeriksaan saksi adalah kunci dalam mengusut dugaan ada tidaknya tindak pidana,” katanya.
Usman juga meminta Kapolri memastikan tidak ada lagi anggota Polri yang memiliki kedekatan subyektif dengan Ferdy Sambo, terutama yang menduduki hierarki atas dari Satgassus Polri.
“Apabila ada, ini berpotensi melemahkan obyektivitas pengusutan Polri,” katanya. “Jika tidak dipastikan, maka keberadaan mereka juga dapat menjadi kendala struktural, hierarkis, dan psikologis.”
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Dedi, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Sehingga, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga sudah tidak aktif," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya penyidikan peristiwa kasus Brigadir J pada18 Juli lalu.
Nama Ferdy Sambo terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah singgah miliknya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli lalu. Menurut polisi, baku tembak terjadi antara ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Insiden itu menewaskan Brigadir J, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kematiannya yang dianggap janggal oleh pihak keluarga, karena ditemukan beberapa luka memar selain luka tujuh tembakan di tubuhnya.
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, Ketahui 8 Fungsi Badan Reserse Kriminal
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA