Bareskrim Serahkan Tersangka Binomo Fakarich ke Kejaksaan Medan

Selasa, 2 Agustus 2022 16:07 WIB

Tersangka Investasi Binomo Fakar Suhartami di Kejari Medan, Selasa 2 Agustus 2022. Sahat Simatupang/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka investasi bidong binary option Binomo Fakar Suhartami alias Fakarich ke Kejari Negeri Medan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Fakarich yang disebut-sebut mentor Indra Kenz itu tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 2 Agustus 2022. Dia terlihat mengenakan kaos lengan panjang berwarna biru dongker. Tangannya diborgol dan diapit oleh para petugas Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan, FS akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. "Saudara FS akan ditahan selama menunggu sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Medan," kata Tarigan kepada Tempo, Selasa 2 Agustus 2022.

Dalam kasus Binomo ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami. Adapun lima tersangka lainnya yakni BEN selaku perekrut mitra Binomo, VK selaku pacar Indra Kenz, RP selaku ayah VK atau calon mertua Indra Kenz, serta NK selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejagung, ujar Tarigan, kasus ini bermula saat FS mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Selanjutnya, tersangka FS bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Advertising
Advertising

Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.

"Terhadap tersangka FS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Tarigan.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

10 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

13 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

16 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

16 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

17 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya