Mau Memindahkan Makam Covid-19 dari Surabaya? Siapkan Ongkosnya
Reporter
Non Koresponden
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 30 Juli 2022 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengizinkan ahli waris memindahkan makam Covid-19 keluar dari wilayah Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya memusatkan makam jenazah yang terkena wabah itu di Keputih dan Babad Jerawat.
Izin itu diberikan melalui Surat Edaran Wali Kota. Namun, surat itu tidak mengatur lebih lanjut biaya yang harus dikeluarkan ahli waris atau pun fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga, hal-hal lebih rinci mengenai pemindahan jenazah Covid-19, mengikuti peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Surabaya menjelaskan bahwa subjek retribusi atau orang yang bertanggung jawab biaya pemakaman, pengabuan jenazah Covid-19, atau perizinan di bidang pemakaman adalah ahli waris.
Sedangkan objek retribusi pelayanan makam meliputi penggunaan tanah makam, perpanjangan penggunaan tanah makam, penghiasan makam, pembakaran jenazah, penggunaan tempat penyimpanan abu jenazah, penggunaan rumah duka, pengangkutan jenazah, penggunaan tempat atau fasilitas untuk pemulasaraan, pemulasaraan jenazah, penyiapan dan pelaksanaan upacara jenazah, dan pemberian perizinan di bidang pemakaman.
Retribusi pengangkutan jenazah ke luar daerah sebesar Rp 150 ribu ditambah Rp 5.000 per kilo meter. Pengangkutan jenazah ke luar kota itu dapat dilakukan oleh Dinas Pertamanan Kota Surabaya.
Pemindahan jenazah dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lain untuk kepentingan umum dapat dilakukan atas izin Dinas Pertamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Sehingga, jika ahli waris ingin memindahkan makam Covid-19, harus mengantongi izin dari Dinas Pertamanan dan Dinas Kesehatan Surabaya untuk mendapatkan fasilitas dengan biaya dalam pemindahan makam Covid-19 itu.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Makam Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindah ke Luar Kota, Ini Syaratnya