Kisruh Baim Wong dan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Selasa, 26 Juli 2022 20:05 WIB

Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Baim Wong membatalkan pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Baim mengaku tidak memiliki ambisius sebesar yang dianggap banyak orang.

"Saya atau enggak kita tidak seambisius itu. Kita mau melepaskan karena menurut saya enggak mau jadi kayak seperti ini," kata Baim di kanal YouTube Baim Paula pada Senin, 25 Juli 2022.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang production house milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan ajang Citayam Fashion Week sebagai hak merek kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapat kritikan dari publik termasuk Ridwan Kamil, Baim Wong cabut pendaftaran HAKI atas merek Citayam Fashion Week (CFW).

Syarat Pendaftaran HAKI

Dilansir dari laman itb.ac.id, Hak Kekayaan Intelektual alias HAKI merupakan hak untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Persyaratan ini telah sesuai dengan kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Melalui pendaftaran HAKI, sebuah merek dapat mendapatkan lisensi untuk mengembangkan strategi pengusahaannya. Misalnya dalam upaya untuk mempromosikan, negoisasi, kontrak, kontrak kerjasama, collecting royalty, dan licensee relation management bagi suatu merek.

Advertising
Advertising

Adapula beberapa prosuder yang dapat anda tempuh untuk mendaftarkan merek sesuai pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Mendaftar secara konvensional

Tahapan pertama ialah mendatangi secara langsung Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham). Kantor ini terdapat di berbagai ibu kota provinisi seperti Bandung, Semarang, dan ibu kota lainnya.

Mendaftar secara daring

Dengan akses yang serba digital, Ditjen HAKI menyediakan jasa pendaftaran memlaui online. Lebih lanjutnya dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Dengan demikian, anda dapat langsung menghubungi terlebih dahulu Ditjen HAKI pusat.

Mendaftar memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Ada juga kemudahan pendaftaran lainnya seperti memakai jasa konsultan HKI yang terpercaya. Hal ini lebih membuat efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar HAKI?

  1. Registrasi akun merek.dgip.go.id.
  2. Membuat permohonan baru dan pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  3. Melakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada dalam aplikasi SIMPAKI.
  4. Mengisi formular pendaftaran sesuai dengan data pendukung yang dibutuhkan.
  5. Cek kembali pendaftara. Jika sudah dirasa lengkap, maka klik selesai.

Persyartan yang harus dilengkapi

  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. NPWP
  4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Demikian prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Pendaftaran akan memakan waktu yang lama untuk merevifikasi rincian merek yang telah didaftar. Selain itu, masa berlakunya sampai 50 tahun setelah si pencipta wafat.

FATHUR RACHMAN

Baca: Baim Wong Cs Diimbau Kemenkumham Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

3 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

6 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

7 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

7 hari lalu

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Malam Takbiran Bersama Prabowo

23 hari lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Malam Takbiran Bersama Prabowo

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengajak anak-anaknya merayakan malam takbiran di kediaman Prabowo.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.

Baca Selengkapnya