Polda Aceh Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat Penyebab Negara Rugi Rp 10 M

Selasa, 26 Juli 2022 08:01 WIB

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat memberikan keterangan kepada awak media, Ahad, 24 Juli 2022. Foto: Jabbar Abdullah / Polda Aceh.

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Mahasiswa Aceh terindikasi menerima beasiswa kendati tak sesuai syarat. Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 10.091.000.000.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dit Reskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Selain karena data bersifat terbuka untuk publik, kata Winardy, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut juga lantaran mahasiswa bersangkutan tak mengindahkan panggilan penyidik. Mereka telah dua kali mangkir dari panggilan dan tidak ada iktikad baik mengembalikan beasiswa. Padahal beasiswa yang salah sasaran tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.

“Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” kata Winardy di Mapolda Aceh, dalam keterangannya yang diterima Tempo.co pada Ahad, 24 Juli 2022.

Winardy memaparkan, total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000. Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli. Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sebanyak 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat telah mengembalikan dana tersebut. Total penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 934.750.000.

Advertising
Advertising

“Baru 70 penerima beasiswa itu yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu iktikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” kata Winardy.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Polda Aceh Minta Mahasiswa yang Tak Berhak untuk Kembalikan Dana Beasiswa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

8 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

20 jam lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

21 jam lalu

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

1 hari lalu

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

1 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

4 hari lalu

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

Cornell University di Ithaca, New York, AS telah menghasilkan 62 pemenang nobel dari alumninya. Usia kampus ini 159 tahun.

Baca Selengkapnya