Pengacara Ngotot Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Dihadirkan di Ruang Sidang

Reporter

Tempo.co

Senin, 25 Juli 2022 19:30 WIB

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Rio Ramabaskara, meminta kliennya dihadirkan di ruang sidang. Permintaan itu merupakan salah satu poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan santriwati itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 Juli 2022.

Dalam sidang dakwaan pada Senin pekan lalu, Mas Bechi tidak dihadirkan di ruang sidang. Anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang itu mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Kalau Gus Bechi sudah dipindah di Surabaya tapi tetap online juga, bagaimana nanti jadinya," kata Rio.

Poin lainnya yang dipermasalahkan penasihat hukum ialah soal kompetensi relatif, yakni pengadilan negeri mana yang berwenang menyidangkan perkara tersebut. Menurut Rio, yang berwenang mengadili perkara pencabulan itu ialah Pengadilan Negeri Jombang karena sesuai dengan locus delicti.

Rio tak membantah bahwa sesuai fatwa Mahkamah Agung No. 170/KMA/SK/2022 tanggal 31 Mei, persidangan harus dilaksanakan di Surabaya. Namun ia mengaku belum melihat secara langsung fatwa tersebut.

“Sesuai KUHAP, yang berhak mengajukan permohonan itu hanya ketua pengadilan negeri dan kepala kejaksaan negeri. Kami tidak melihat fatwa MA itu. Kami juga menilai urgensi sidang ini dipindah ke Surabaya belum ketemu. Sudah begitu online juga (sidangnya),” kata dia.

Terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum Mas Bechi, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum, Tengku Firdaus, menanggapi santai. Menurut dia semua prosedur hukum beracara sudah dilalui oleh jaksa. “Kami akan tanggapi materi keberatan penasihat hukum terdakwa di persidangan pekan depan,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang itu ihwal perkara pencabulan santriwati.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis


Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

49 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya