Kuasa Hukum Siap Buktikan Ade Yasin Tak Bersalah

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Jumat, 22 Juli 2022 02:20 WIB

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade Yasin, memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, menyatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menyatakan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan membuktikan bahwa Ade tidak ikut campur tangan dalam hal memberikan suap kepada sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dinalara menyatakan, salah satu keterangan yang bisa membuktikan Ade tidak tahu menahu adalah BAP Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, yang juga menjadi tersangka. Menurut Dinalara, Ihsan justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK itu sebagai ladang bisnis.

"Di BAP Ihsan ternyata dari 2019 bersama dengan Ruli (kepala Subbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," ucap dia, kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Kamis, 21 Juli 2022.

Dinalara menyebutkan, dalam BAP Ihsan, tertulis bahwa dia dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk "pengamanan" audit BPK.

"Uang itu mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari 2019," kata Butar-butar.

Advertising
Advertising

Keterangan itu, menurut Dinalara, diperkuat dengan hasil sadapan KPK mengenai percakapan antara Ihsan dan Ruli pada Maret 2022. Saat itu, Ruli berkata kepada dia menggunakan bahasa Sunda, yakni duren muruluk asak yang artinya adalah durian terkumpul matang.

Ihsan mengaku uang yang dihimpunnya mencapai Rp1,9 miliar. Tapi, hingga kini KPK tidak mengungkap berapa nominal uang yang diterima pegawai BPK. Dinalara menduga nominal tersebut sengaja tak diungkap KPK karena khawatir diketahui mengenai adanya selisih.

Ia mengatakan, sejak penjemputan Yasin sebagai saksi di rumahnya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada alat bukti apa pun yang menyatakan perempuan itu memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.

"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata dia.

Dalam dakwaan terhadap Ade Yasin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 13 Juli 2022, jaksa KPK menyebutkan bahwa perempuan berusia 54 tahun itu berperan memerintahkan anak buahnya agar laporan keuangan Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Ade ngotot mendapatkan WTP karena opini tersebut merupakan syarat agar Kabupaten Bogor mendapatkan Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat.

Ade pun disebut memerintahkan anak buahnya untuk mulai berkomunikasi dengan pemeriksa dari BPK Wilayah Jawa Barat untuk mewujudkan keinginannya itu. Hal itu tak lepas dari hasil pemeriksaan awal BPK Wilayah Jawa Barat yang menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor dan bisa membuat mereka mendapatkan opini disclaimer.

Ihsan yang mendapatkan perintah tersebut lantas mengumpulkan dana dari sejumlah SKPD dan pengusaha di Kabupaten Bogor. Menurut KPK, uang yang diberikan kepada tim pemeriksa BPK berjumlah total Rp 1,95 miliar.

Selain Ade Yasin dan Ihsan, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat sebagai tersangka pemberi suap.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda penyampaian replik atau jawaban balasan dari jaksa penuntut KPK atas eksepsi Ade Yasin.

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

8 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya