Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Alasan Penolakan Autopsi dan Visum Awal

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 Juli 2022 14:56 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga bersyukur Polri mengabulkan permintaan autopsi ulang terhadap jasad Yosua.

“Puji Tuhan apa yang dikehendaki keluarga dan sudah kami sampaikan dengan baik kepada pimpinan Polri, sudah diakomodir, yaitu supaya perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau pelanggaran berat,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

Agar penyidikannya berjalan baik, kata Kamaruddin, maka pihaknya memohon kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara polisi tembak polisi itu untuk dinonaktifkan terlebih dahulu. Tujuannya, supaya penyidik bisa objektif, bekerja dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Dan bila nanti yang bersangkutan sudah clear, tidak ada hubungannya dengan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan ini, tentu kan hak-haknya bisa dipulihkan,” ucapnya.

Selain itu, keluarga Brigadir Yosua meminta dilakukannya autopsi dan visum et repertum ulang, serta menolak autopsi dan visum et repertum yang sebelumnya lantaran di bawah intervensi pihak tertentu.

Advertising
Advertising

“Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi kecuali hanya anaknya (adik Brigadir J) yang anggota Polri diperintah oleh Karo Provos untuk datang menghadap dan diminta menandatangani surat di RS Polri. Namun, tidak bisa menemui atau melihat Brigadir J,” ujarnya.

Begitu surat ditandatangani atas perintah Karo Provos, ujar Kamaruddin, maka jenazah Brigadir J dikeluarkan dari satu ruangan yang didapati sudah berpakaian lengkap dan rapi yang kemudian dimasukkan ke peti.

“Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga, itu sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka. Itu kira-kira,” katanya.

Visum et repertum yang sebelumnya, ujarnya, telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita yang sangat tendensius dan menyudutkan Brigadir Yoshua yang posisinya sudah tidak bisa membela diri.

“Dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap Ibu Kadiv Propam yang sangat dihormati. Dia menganggap itu sebagai ibunya. Demikian juga Bapak Kadiv yang dianggap sebagai bapaknya. Dia cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini orang-orang baik tapi ada berita yang berkembang sangat massif sangat menyudutkan putera klien kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan dengan tegas menolak visum et repertum dan autopsi yang pertama. “Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independent, yaitu melibatkan dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional, termasuk yang diajukan polisi."

Baca juga: Keluarga Tuntut Adanya Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan terhadap Brigadir J

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

13 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

28 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

29 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

29 Februari 2024

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 Februari 2024

Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

28 Februari 2024

Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

16 Februari 2024

Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

15 Februari 2024

Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.

Baca Selengkapnya

Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

7 Februari 2024

Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sejumlah pejabat negara langgar kode etik, antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

5 Januari 2024

Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah isu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas salemba.

Baca Selengkapnya