UU Sumbar Akui Adat Minang, PKS: Pelaksanaan Tetap Harus Selaras Hukum Positif NKRI

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 18 Juli 2022 15:55 WIB

Peserta menampilkan pawai prosesi "Mati Baghoghai", pada Festival Pesona Minangkabau di halaman Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu 13 November 2021. Pemkab Tanah Datar menggelar Festival Pesona Minangkabau selama dua hari ke depan yang menampilkan pawai budaya autentik Minang dan penampilan tari piring yang juga diikuti secara virtual dalam rangka pemecahan rekor MURI. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto menyebut pengesahan Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat atau UU Sumbar memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi Sumatera Barat sebagai provinsi. Regulasi anyar tersebut, ujar dia, menguatkan ciri khas Provinsi Sumbar sebagai daerah adat yang memiliki nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK).

Adapun yang dimaksud dari adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara’ atau syariat Islam. Sementara kitabullah berarti Alquran.

“Negara mengakui bahwa di Provinsi Sumbar berlaku hukum adat dan budaya yang di dasarkan atas ABS-SBK dan adat salingka nagari. Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya UU tersebut. Sekalipun demikian, dalam pelaksanaannya, UU Provinsi Sumbar tetap harus selaras dan menjadi bagian dari hukum positif NKRI,” ujar Hermanto lewat keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Pasal 5 ayat C UU Provinsi Sumbar menyebutkan bahwa; “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Kata Hermanto, penjelasan dalam undang-undang tersebut sudah menegaskan penerapan nilai adat Minangkabau harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan cantolan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), namun terbatas pada lingkup kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal.

Advertising
Advertising

Senada, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut UU Provinisi Sumbar tidak membuka ruang penerapan sistem hukum syariat Islam di wilayah tersebut.

"UU Provinsi Sumbar itu di dalamnya dibahas soal karakteristik masyarakat Sumbar, salah satunya ABS-SBK. Yang disebut di sana soal karakteristik masyarakatnya, bukan pemerintahannya," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Senin, 18 Juli 2022.

Dengan demikian, ujar Feri, UU anyar tersebut sudah dipastikan tidak ada kaitannya dengan pembentukan daerah istimewa yang dapat menjalankan sistem hukum syariat Islam. Hanya sebatas pengakuan nilai adat saja.

"Tapi oleh sebagian politisi diterjemahkan berbeda untuk kepentingan politik isu agama," ujar dia. "Padahal sudah dipastikan tidak ada kaitannya dengan pembentukan daerah khusus atau istimewa yang dapat menjalankan sistem hukum syariat".

DEWI NURITA

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

2 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

6 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

7 jam lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

8 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

9 jam lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

22 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya