KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Mardani H Maming

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Senin, 18 Juli 2022 13:52 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan penetapan Mardani sebagai tersangka.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) periode 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.

PT PCN merupakan perusahaan yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Pengalihan IUP itu dilarang karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Sementara PT TSP dan PT PAR merupakan dua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. Kedua perusahaan disebut menerima aliran dana PT PCN yang diduga sebagai imbal balik dari peralihan IUP tersebut.

Advertising
Advertising

Pada Selasa lalu, KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.

Kasus pengalihan IUP ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dia bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Berkas perkara Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam sidang, Dwidjono mengungkap peran Mardani. Dia menyatakan bahwa pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan itulah yang memerintahkannya mengeluarkan rekomendasi pengalihan IUP.

Dwidjono menyatakan Mardani sempat memperkenalkannya kepada bekas Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, pada awal 2011. Henry telah meninggal satu tahun lalu. Dwidjono juga menyatakan bahwa Mardani menandatangani Surat Keputusan Pengalihan IUP itu terlebih dahulu.

Terkait aliran dana kepada PT TSP dan PT PAR sempat diungkapkan oleh adik Henry, Christian Soetio, saat menjadi saksi bagi Dwidjono.

KPK sendiri menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu terungkap dalam surat permintaan pencekalan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dikirimkan KPK kepada pihak Imigrasi.

Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan status Mardani ke publik. Hal itu membuat pihak Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis lalu. Namun, tim kuasa hukum Mardani H Maming mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

4 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya