KPK Setor Rp 800 Juta dari Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 16 Juli 2022 08:32 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 800 juta dari terpidana La Bui Min dkk. La Bui Min merupakan terpidana penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. “Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan ke kas negara,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Juli 2022.

Selain dari La Bui Min, uang itu juga berasal dari 2 terpidana penyuap Rahmat lainnya. Di antaranya, Makhfud Saifudin dan Sudyadi Mulya.

Uang Rp 800 juta itu merupakan hasil pembayaran pidana denda yang sudah di bayar lunas. Dengan perincian, La Bui Min membayar Rp 200 juta; Makhfud Rp 200 juta; dan Sudyadi Rp 200 juta. KPK juga memperoleh uang dari lelang 1 mobil milik terpidana Deddy Handoko senilair Rp 200 juta.

La Bui Min, Makhfud dan Surdyadi menjadi terpidana pemberi suap kepada Rahmat Effendi terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Ketiganya divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Deddy merupakan penerima suap dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Dia divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Adapun, KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima suap Rp 10 miliar dari korupsi pengadaan lahan untuk Pemkot Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu didakwa menentukan tanah yang akan dibeli. Sebelum dibeli, Pepen sudah membuat janji dengan pemiliknya. Pemilik tanah tersebut kemudian menyetorkan sebagian duit hasil penjualan tanah itu kembali kepada Pepen. Saat ini, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pepen.

Baca: KPK Jebloskan Lai Bu Min Penyuap Rahmat Effendi ke Sukamiskin

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya