ICW Usul Revisi Aturan Internal Polri untuk Cegah Kejadian Brotoseno Terulang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Juli 2022 21:25 WIB

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membenahi aturan internal tentang pemecatan anggota polisi. Revisi diperlukan untuk menghindari terulangnya peristiwa AKBP Brotoseno.

“Pemecatan Brotoseno harus jadi pelajaran penting,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.

Kurnia mengatakan ketentuan mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. Menurut Kurnia, regulasi itu seolah masih menyamakan korupsi dengan pidana umum lainnya, bukan kejahatan luar biasa.

Akibatnya, kata Kurnia, aturan itu membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat kasus korupsi seperti Brotoseno untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. Dia berpendapat, sebaiknya regulasi itu cukup mengatur tentang pemecatan anggota yang terbukti secara hukum telah melakukan korupsi.

Selain itu, ICW mendorong Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi yang bertugas menindak anggota polisi yang diduga melakukan praktik korupsi. “Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Berkaca pada peristiwa Brotoseno, Kurnia menilai Polri juga harus lebih responsif terhadap kritik publik. Dia mengatakan ICW sudah mengirimkan surat resmi tentang Brotoseno sejak Januari 2022. Namun, hingga April 2022 belum direspons. “Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali memutuskan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Brotoseno. Keputusan itu merupakan hasil sidang KKEP PK yang digelar pada Jumat, 8 Juli 2022.

Brotoseno menjadi sorotan karena masih bekerja sebagai polisi meskipun terbukti terlibat kasus korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brotoseno 5 tahun penjara. Dia bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bebas dari penjara, Polri tidak memecat Brotoseno.

Brotoseno hanya diberi sanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Peninjauan Kembali: AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

3 hari lalu

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya