Jokowi Ingin Teruskan Misi Damai ke Ukraina dan Rusia di KTT G20

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Kamis, 14 Juli 2022 10:02 WIB

Presiden Joko Widodo dalam acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu, 13 Juli 2022. Sumber: youtube Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan tujuan yang ingin dicapai Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Jokowi menyatakan akan memanfaatkan peluang ini untuk membangun ketertiban dunia dan kesejahteraan bersama.

"Kita sudah mulai dengan kunjungan ke Ukraina dan Rusia," kata dia dalam sambutan saat pelantikan perwira TNI dan Polri tahun 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Jokowi pun mengatakan misi damai dalam kunjungan tersebut akan terus dilanjutkan di KTT G20 mendatang. "Upaya ini akan terus kita lakukan dengan harapan membuahkan hasil di KTT G20 pada November mendatang di Bali," kata dia.

Harapan ini disampaikan Jokowi di tengah berbagai konflik yang terjadi di dunia. Tak hanya itu, Ia mengingatkan bagaimana dunia saat ini tengah menghadapi krisis pangan, energi, dan finansial, yang membuat sebagian kelompok jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem.

Sebelumnya, Jokowi sudah mengikuti KTT G7 di Jerman lalu bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Kyiv dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Setelah kunjungan ini, giliran Jokowi yang menjadi tuan rumah menerima kunjungan pemimpin negara di Bali.

Advertising
Advertising

Berbagai tanggapan muncul pascakunjungan Jokowi. Dino Patti Djalal, ketua dari foreign Policy Community of Indonesia misalnya, menilai misi damai Jokowi ke Ukraina dan Rusia belum berhasil.

Hal itu karena Presiden Putin mengabaikan pesan damai Presiden Zelensky yang coba dijembatani Indonesia saat pertemuan di Kremlin, Moskow, Kamis, 30 Juni 2022.

"Presiden Putin terus melanjutkan aksi militer dan perang di Ukraina itu, jadi dari segi misi perdamaian, saya tidak melihat adanya terobosan karena kalau misi perdamaian itu berarti konsep perdamaian diterima oleh kedua pihak, baik Ukraina maupun Rusia," kata Dino Patti Djalal, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Juli 2022.

Menurut Dino, jika pemerintah ingin serius terlibat sebagai juru damai kedua belah pihak, harus ada tindak lanjutnya. Sebab proses damai memerlukan waktu yang panjang, bukan dalam satu kunjungan.

Dino berpendapat, tetap perlu ditunjuk satu utusan khusus yang bisa fokus menindak lanjuti agenda presiden dalam kunjungan ke Rusia dan Ukraina jika upaya ini akan diteruskan. Selain itu, perlu juga menjalin komunikasi dengan pihak lain di dunia internasional yang ikut terlibat dalam misi damai ini.

Lebih lanjut, selain soal misi damai ke Ukraina dan Rusia, Jokowi juga menyampaikan pesan-pesan lain ke perwira TNI dan Polri yang hari ini dilantik. "Saudara harus cakap memahami strategi pertahanan masa depan, menguasai teknologi masa depan," kata Jokowi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya