KPK Duga Haryadi Suyuti Tak Terima Duit Summarecon Sendirian

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 13 Juli 2022 11:30 WIB

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022), Haryadi Suyuti (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Haryadi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan perizinan permohonan izin mendirikan bangunan proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. KPK tengah menelisik dugaan bahwa Haryadi tidak sendirian menerima uang suap itu.

Dugaan itu ditelusuri saat penyidik komisi antirasuah memeriksa dua pegawai bagian keuangan PT Summarecon Agung. Keduanya adalah Staf Akunting PT Summarecon Yudith dan staf Finance Marcella Devita pada Selasa, 12 Juli 2022. “Para saksi telah hadir dan diperiksa,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Juli 2022.

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji. Ali mengatakan, penyidik mencecar para saksi tentang proses pencairan keuangan di PT Summarecon untuk pengajuan izin membangun apartemen ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi tentang aliran uang ke Haryadi dan beberapa pihak lainnya dalam proses izin apartemen Royal Kedhaton. “Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana dan Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono. KPK menduga Haryadi menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon.

Advertising
Advertising

Uang diberikan agar Haryadi memuluskan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen tersebut merupakan proyek Summarecon.

KPK nampaknya masih akan menelisik aliran uang Summarecon dalam kasus ini. Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi dari bagian finansial raksasa properti tersebut. Di antaranya, dua Staf Finance PT Summarecon, Chisty Surjadi dan Vonny. Lalu ada dua karyawan Summarecon Raditya Satya Putra, Frederick Palopadang yang dipanggil menjadi saksi. Ali Fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan kepada para saksi itu.

Baca juga: KPK Periksa 4 Petinggi Summarecon dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya