Presiden ACT Mengaku Lelah Setelah Diperiksa Bareskrim

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Rabu, 13 Juli 2022 07:06 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak ingin memberikan tanggapan seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa malam, 12 Juli 2022. Dia mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya.

Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya. Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. Dia minta diberi ruang agar bisa beristirahat setelah pemeriksaan.

"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan.

Dia mengatakan dirinya akan diperiksa lagi pada Rabu ini, 13 Juli 2022, soal dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. "Besok (hari ini--Red) diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa," kata Ibnu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB. "Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata Andri.

Advertising
Advertising

Berbeda dengan Ibnu Khajar, pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

13 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya