Mabes Polri Beberkan Aset Hasil Kejahatan KSP Indosurya Senilai Rp 466 Miliar

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Senin, 11 Juli 2022 19:08 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan sejumlah aset milik Henry Surya, pendiri Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, yang telah disita oleh penyidik. Aset-aset itu disebut bernilai total Rp 466 miliar.

Nurul menyatakan bahwa polisi saat ini menangani dua laporan terhadap Henry Surya. Aset bernilai Rp 466 miliar itu disita terkait penanganan kasus dalam laporan pertama.

"Pertama, sesuai dengan laporan polisi Nomor LPB.0125.III.2020.Bareskrim tanggal 3 Maret 2020 merupakan berkas lama telah dilakukan penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana dengan total Rp 466 miliar," kata Nurul kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Aset tersebut adalah empat unit apartemen senilai Rp 60 miliar, dua unit apartemen dua lantai dengan nilai Rp 6 miliar, dua unit kantor apartemen bernilai Rp 15 miliar, tiga lantai apartemen Sudirman suites bernilai Rp 300 miliar, dua unit apartemen Pakuwon Surabaya bernilai Rp 10 miliar, empat unit ruko bussines longue Rp 50 miliar, 12 unit apartemen sapron senilai Rp 20 miliar, dan satu unit ruko Garden City Rp 5 miliar.

"Saat ini, laporan polisi tersebut sedang dalam proses melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berikutnya, terkait laporan polisi Nomor LPB.0204.IV.2022.SCKT Bareskrim Polri tanggal 27 April 2022 merupakan berkas baru pelapor A, korban Hendra Kusuma Karnoto dan kawan-kawan sebanyak 165 orang dengan nilai total kerugian Rp 800 miliar.

"Tersangka HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya 2012 - 2016, serta pengendali 2016-2020 patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi, yaitu 8-11 persen," ujarnya.

Setalah dana nasabah terkumpul, kata Nurul, digunakan untuk kepentingan pribadi Henry Surya dan perusahaannya, sehingga pada saat jatuh tempo, tidak dapat dicairkan atau gagal bayar.

Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan, maka Bos KSP Indosurya telah ditetapan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Dan telah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022 di rumah tahanan Bareskrim Polri," kataya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Henry Surya, yaitu pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP, dan pasal 3,pasal 4, pasal 5, pasal 6, juncto pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan, serta koordinasi dengan JPU," kata Kombes Nurul.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya