Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan di Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Juli 2022 19:38 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengumumkan perkembangan kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta yang dilakukan oleh Henry Surya (HS). Pada hari ini, Bos KSP Indosurya akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Ramadhan mengatakan, Henry Surya ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa HS dalam kondisi sehat.

"Pukul 02.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan bahwa tersangka penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya bersama dua rekannya dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara belum lengkap.

Advertising
Advertising

"Dari proses penangkapan sampai proses penahanan yang bersangkutan, termasuk upaya penyidik untuk menyita barang bukti, yang sudah berhasil diamankan, baik untuk uang tunai, kemudian aset, dan kendaraan totalnya lebih kurang, kalau uang ada Rp 42,277 miliar," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 28 Juni 2022.

Dia menegaskan, tersangka Henry Surya dan dua rekannya telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan yang mejadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, kata dia, proses penyidikan masih dilakukan.

Dari hasil penghimpunan dana hasil penempatan dana nasabah, uang sebesar Rp 6 triliun sebagian dialihkan ke 23 perusahaan terafiliasi yang dikumpulkan kembali pada rekening perusahaan PT. Sun International Capital untuk selanjutnya dipergunakan membayar/membeli sejumlah aset.

Terhadap tersangka HS, tersangka JI dan tersangka SA dipersangkakan melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Agus mengatakan, pihaknya telah melakukan penggabungan laporan dari berbagai kepolisian daerah dengan total kerugian mencapai Rp 679, 585 miliar. Selain itu ada pula laporan pengaduan masyarakat dengan total korban mencapai 1.262 orang.

Polisi juga telah memeriksa 275 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai kejahatan dengan nilai total Rp 2.178.000.000.000.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Indosurya Sebut Henri Surya Mencoba Jual 2 Aset di Tangsel

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya