Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 7 Juli 2022 20:00 WIB

Komunitas Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) menggelar program TYCI Peduli Anak Yatim Piatu. Program amal ini dilaksanakan di Yayasan Bina Masyarakat Indonesia yang berlokasi di Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 27 April 2022. FOTO: TYCI

TEMPO.CO, Jakarta - Kata yayasan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Umumnya, yayasan berkaitan dengan organisasi yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial. Ketentuan mengenai yayasan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan demikian, yayasan telah memiliki landasan hukum kuat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan Pasal 1 UU tersebut, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Melansir repository.umy.ac.id, yayasan adalah badan yang menjalankan usaha baik usaha komersial maupun nonkomersial. Meskipun seringkali yayasan membantu fungsi pemerintahan, misalnya di bidang pendidikan atau kesehatan, yayasan merupakan badan hukum privat.

Dilansir dari eprints.umm.ac.id, yayasan disebut sebagai badan hukum yang tidak memiliki anggota. Hal ini karena yayasan terbentuk setelah terjadi pemisahan suatu harta kekayaan dengan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal untuk maksud idiil (keagamaan, sosial, dan kemanusiaan). Karena itu, pendiri bukanlah pemilik yayasan karena telah memisahkan kekayaan antara milik pribadi dan badan hukum yayasan.

Pendiri yayasan dapat berupa pemerintah atau warga sipil sebagai penghibah. Setelahnya, yayasan membentuk suatu pengurus untuk melaksanakan tujuan tersebut. Yayasan juga bisa dibentuk berdasarkan surat wasiat sehingga bila ahli waris tidak mendirikan yayasan sesuai pemberi wasiat, maka pengadilan bisa memerintahkan ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Advertising
Advertising

Melansir bphn.go.id, pengurus yayasan dan yayasan saling berkesinambungan. Pengurus yayasan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi yayasan, mulai dari kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Meskipun demikian, pengurus sangat bergantung pada eksistensi yayasan. Sementara itu, yayasan tidak bisa melaksanakan kegiatannya tanpa pengurus. Dengan demikian, pengurus berperan sebagai pengemban fiduciary duty atau organ kepercayaan yayasan.

Yayasan memiliki orientasi kepada sosial, kemanusiaan, dan agama sehingga yayasan tidak mengejar keuntungan. Yayasan dilarang mengalihkan atau memmbagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang berkepentingan terhadap yayasan.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Izin Dicabut Gara-gara Potong Dana Tak Sesuai Aturan, Bagaimana ACT Memotong Donasi?

Berita terkait

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

12 jam lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

18 jam lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

2 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

2 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

2 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

3 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

4 hari lalu

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan mengobrol dengan orang asing. Padahal bicara dengan mereka tak selalu buruk, asalkan tetap waspada.

Baca Selengkapnya