Lima Kontroversi Lili Pintauli Siregar, dari Selamatan hingga Tiket MotoGP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Juli 2022 03:07 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan Puteri Indonesia 2020 Raden Roro Ayu Maulida Puteri, bersama 45 finalis Puteri Indonesia melakukan kunjungan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam kunjungan ini, KPK memberikan pembekalan dan pemahaman tentang nilai - nilai antikorupsi dan peran perempuan dalam pemberantasan korupsi kepada ke 45 finalis Puteri Indonesia 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan di kasus dugaan pelanggaran etik. Kali ini, dia diduga menerima tiket dan penginapan gratis MotoGP Mandalika. Dewan Pengawas KPK telah memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang kode etik.

Sidang pertama tadinya akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, sidang harus ditunda karena Lili sedang berada di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20. "Dasarnya penundaan sidang etik adalah surat pimpinan KPK yang meminta sidang ditunda karena saat ini LPS masih bertugas untuk acara G-20 di Bali," kata Syamsuddin melalui pesan teks, Selasa, 5 Juli 2022.

MotoGP bukan kasus dugaan pelanggaran etik pertama yang membuat Lili harus berhadapan dengan Dewas. Sebelumnya, dia pernah disorot karena menggelar acara syukuran, lalu terbukti berbohong. Berikut merupakan deretan kontroversi yang dibuat Lili selama menjadi pimpinan komisi antikorupsi.

-Selamatan

Advertising
Advertising

Lili sudah menjadi sorotan sejak terpiliha menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia menggelar syukuran di rumahnya di Sumatera Utara pada Ahad, 6 Oktober 2019. Syukuran juga digelar pada Selasa, 8 Oktober 2019 di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara.

Pemerhati isu korupsi Sumatera Utara Hamdani Harahap menyesalkan syukuran itu lantaran mengundang pejabat yang pernah diperiksa KPK dalam berbagai kaitan kasus korupsi yang pernah ditangani komisi antirasuah. "Sangat disayangkan," kata Hamdani Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Oktober 2019.

Dalam acara syukuran itu, Lili mengundang mantan Kabareskrim Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam undangan juga hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para bupati, dan mantan Gubernur Sumut yang pernah diperiksa KPK.

-Tanjungbalai

Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Saat itu, Syahrial sedang diselidiki oleh KPK karena diduga melakukan jual-beli jabatan. Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan kekuasaan terhadap Syahrial untuk kepentingan keluarganya.

Dewas memvonis Lili melakukan pelanggaran etik berat pada Senin, 30 Agustus 2021. Lili disanksi potong gaji 40 persen selam satu tahun.

-Bohong

Dewan Pengawas KPK memvonis Lili membohongi publik dalam konferensi pers tentang kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021. Lili dianggap berbohong karena tidak mengakui pernah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Sementara, vonis Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial yang kasusnya sedang diselidiki oleh KPK. Meski diputus bersalah, Dewas tak menjatuhkan sanksi apapun kepada Lili.

-MotoGP

Lili kembali terseret dalam kasus pelanggaran etik gara-gara diduga menerima tiket dan akomodasi saat gelaran MotoGP di Mandalika, Maret lalu. Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket menonton gratis plus fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili dan rombongan diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina. Dewas KPK menjadwalkan sidang etik pertama pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun ditunda karena Lili sedang di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20.

-Dugaan Berusaha Suap Dewas

Lili disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik. Koran Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menuliskan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan pihak di Pertamina. Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina. Lili dan pihak Pertamina belum memberikan komentar soal dugaan usaha penyuapan ini.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Sedang Berada di Bali, Sidang Etik Ditunda Hingga Senin, 11 Juli 2022

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya