Inilah Daftar Provinsi Baru yang Terbentuk pasca-Reformasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 5 Juli 2022 17:40 WIB

Pemerintah segera merumuskan ketentuan dan payung hukum bagi 3 provinsi di Papua, yang berdasarkan undang-undang baru disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru di Papua. Dengan disahkannya UU tersebut, ada tiga provinsi baru yang akan terbentuk di Papua.

Ketiga provinsi itu adalah Papua Tengah (Meepago), Papua Selatan (Anim Ha), dan Papua Pegunungan Tengah (Lapago). Tiga provinsi ini menambah daftar provinsi baru yang lahir pasca-Reformasi. Dari total 37 provinsi di seluruh Indonesia, berikut ini daftar provinsi baru yang terbentuk pasca-Reformasi:

  • 4 Oktober 1999: Maluku Utara dengan ibu kota provinsi di Sofifi-Ternate, hasil pemekaran dari Provinsi Maluku.
  • 17 Oktober 2000: Banten dengan ibu kota provinsi di Serang, hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
  • 4 Desember 2000: Kepulauan Bangka Belitung ibu kota provinsi di Pangkal Pinang, hasil pemekaran dari provinsi Sumatera Selatan
  • 22 Desember 2000: Gorontalo dengan ibu kota provinsi di Gorontalo, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.
  • 21 November 2001: Irian Jaya Barat (Papua Barat) ibu kota provinsi di Manokwari, hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
  • 25 Oktober 2002: Kepulauan Riau dengan ibu kota provinsi di Tanjung Pinang, hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
  • 5 Oktober 2004: Sulawesi Barat dengan ibu kota provinsi di Mamuju, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.
  • 25 Oktober 2012: Kalimantan Utara dengan ibu kota provinsi di Tanjung Selor, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.
  • 30 Juni 2022: Papua Tengah dengan ibu kota provinsi di Timika, Papua Selatan dengan ibu kota provinsi di Merauke, dan Papua Pegunungan Tengah dengan ibu kota provinsi di Wamena, hasil dari pemekaran Provinsi Papua.

Pembentukan provinsi baru pasca-Reformasi ini berkaitan dengan otonomi daerah yang merupakan salah satu tuntutan Reformasi.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaannya menggunakan asas otonomi daerah di mana pemerintah pusat melimpahkan sebagian kuasanya kepada daerah.

Advertising
Advertising

PRAMODANA

Baca juga: Pemekaran Papua, Ini Rincian 3 Provinsi Baru

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

3 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

Dua anggota TPNPB-OPM itu diduga kerap terlibat dalam serangkaian penembakan di Puncak Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

3 hari lalu

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Baca Selengkapnya

Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

3 hari lalu

Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

TNI Tak Mau Tarik Pasukan dari Nduga seusai Pilot Susi Air Dibebaskan

5 hari lalu

TNI Tak Mau Tarik Pasukan dari Nduga seusai Pilot Susi Air Dibebaskan

TNI mengklaim situasi keamanan di Nduga bakal berisiko terancam kembali jika personel militer ditarik.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

5 hari lalu

Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

Baru Dibentuk, Ini Daftar 5 Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

5 hari lalu

Baru Dibentuk, Ini Daftar 5 Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

Yonif baru ini dibentuk secara khusus untuk mendukung keamanan dan pembangunan daerah rawan.

Baca Selengkapnya

Pengungsi Nduga Berharap Bisa Pulang setelah Pembebasan Pilot Susi Air

5 hari lalu

Pengungsi Nduga Berharap Bisa Pulang setelah Pembebasan Pilot Susi Air

Penarikan pasukan TNI-Polri dari Nduga bisa membuat pemulangan pengungsi berjalan kondusif. Pembebasan Philip bisa jadi momentum pemulangan pengungsi.

Baca Selengkapnya

TNI Bentuk Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua, Bakal Sasar Wilayah Lain

5 hari lalu

TNI Bentuk Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua, Bakal Sasar Wilayah Lain

Pembentukan batalyon TNI seperti Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

TNI Buka 5 Batalyon di Daerah Rawan Papua untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

5 hari lalu

TNI Buka 5 Batalyon di Daerah Rawan Papua untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

TNI mendirikan lima batalyon infanteri penyangga daerah rawan di lima daerah Papua untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Resmikan Pembentukan Batalion Infanteri Penyangga Daerah Rawan di Lima Wilayah Papua

6 hari lalu

Panglima TNI Resmikan Pembentukan Batalion Infanteri Penyangga Daerah Rawan di Lima Wilayah Papua

Yonif baru iitu dibentuk secara khusus untuk mendukung keamanan dan pembangunan daerah rawan di Papua.

Baca Selengkapnya