TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga pejabat PT Antaboga Delta Securitas masuk daftar pencarian orang Kepolisian RI. Mereka adalah Direktur Utama PT Antaboga, HW dan HA, serta pemegang saham PT Antaboga, AT. "Ketiganya masih dalam pencarian dan pencekalan," kata juru bicara Polri Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira, Rabu (12/2).
Ketiganya diduga sebagai pihak yang memerintahkan bagian marketing untuk tetap menerima investasi reksadana Antaboga dari nasabah. Saat jatuh tempo, uang investasi dari pembelian reksadana tidak dapat dicairkan nasabah, "Karena telah digunakan ketiga oknum tersebut," kata dia.
Kerugian yang diderita 500 nasabah mencapai Rp 1,4 triliun. "Untuk nasabah di Surabaya sebesar Rp 650 miliar," ujarnya. Ketiganya dituduh melakukan pencucian uang, penggelapan, dan penipuan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 dan Pasal 372 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Mereka terkait dengan kasus penggelapan uang itu, tiga kepala cabang Bank Century Surabaya yang telah ditahan Badan Reserse dan Kriminal Polri sejak 12 Februari lalu. Ketiganya dalah Siti Aminah alias Mimin mantan kepala cabang Bank Century Sudirman, Guntoro mantan kepala cabang Bank Century Kertajaya, dan Julius Syahbana, mantan kepala cabang Bank Century Rajawali.
Menurut Abu, saat penangkapan jabatan ketiganya sudah tidak menjadi kepala cabang. Mimin menjadi tim marketing Bank Century Pusat, Jakarta, Guntoro sudah tidak bekerja lagi, dan Julius telah menjadi kepala wilayah Bank Century Surabaya.