Tangis Santi Warastuti dan Janji DPR Perjuangkan Legalisasi Ganja Untuk Medis

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Jumat, 1 Juli 2022 07:15 WIB

Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy, Santi Warastuti saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Santi Warastuti berkali-kali menyeka air matanya saat mendengar para anggota DPR berjanji untuk turut memperjuangkan legalisasi ganja untuk medis. Janji itu dilontarkan sejumlah anggota Komisi Hukum dalam rapat dengar pendapat dengan pakar dari Yayasan Sativa Nusantara--lembaga riset dan advokasi di bawah gerakan Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Kamis, 30 Juni 2022.

Santi turut diundang hadir dalam rapat tersebut. Ibu yang memiliki anak penderita celebral palsy itu sedang berjuang agar putrinya bisa segera mendapatkan pengobatan terapi ganja medis.

"Insyaallah, bismillah, saya optimistis untuk pelaksanaan (legalisasi) ganja medis di Indonesia," ujar warga Sleman, Yogyakarta itu ditemui usai mengikuti RDP di Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Santi Warastuti bersama keluarga penderita celebral palsy lainnya sebelumnya sudah berupaya melayangkan gugatan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke MK pada 2020 lalu. Mereka menggugat dua pasal, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1.

Pasal pertama yang digugat itu mengatur penggolongan narkotik, terutama golongan I. Adapun pasal kedua melarang penggunaan narkotik golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pada bagian penjelasan, undang-undang itu menyebutkan golongan I merupakan narkotik yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sudah dua tahun berjalan, sampai saat ini belum juga ada putusan dari MK. Sementara itu, kata Santi, anaknya terus kejang dan pengobatannnya berpacu dengan waktu. Sampai saat ini pengobatan yang paling efektif untuk pengidap celebral palsy adalah menggunakan minyak biji ganja. Di tengah perkara uji materi UU Narkotika yang tak kunjung tuntas tersebut, Santi menaruh harapan besar pada DPR RI untuk melegalkan ganja medis lewat revisi UU Narkotika.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa berjanji usulan penggunaan ganja untuk kepentingan medis akan dibahas dalam revisi UU Narkotika yang kini tengah digodok komisinya.

"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat untuk kebutuhan kesehatan," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Kamis ini, Komisi III DPR RI menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman untuk meminta masukan soal penggunaan ganja untuk medis.

Mursri Musman memaparkan bahwa tanaman ganja sangat berpotensi dalam penanganan medis. Minyak yang dihasilkan dari ekstrak tanaman ganja, kata Musri, mampu mengurangi efek dan keluhan pada berbagai penyakit.

"Utamanya kandungan cannabidiol (CBD) dalam ganja yang sudah terbukti dalam dunia medis," ujar ahli farmakologi itu.

Musri menjelaskan, untuk mengantisipasi kekhawatiran banyak kalangan ihwal penyalahgunaan ganja, sebenarnya dapat dibuat regulasinya. Petugas medis akan mengatur kadar
ekstrak ganja yang diberikan. Pemanfaatan ganja untuk medis, kata dia, sangat bergantung pada konsentrasi ganja.

Untuk menjamin regulasi ditegakkan, Musri mengusulkan agar nantinya dibentuk lembaga pengawas ganja. Pengawas bisa terdiri dari tiga lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan, BNN, dan Polri. Lembaga ini akan bertugas melokalisir wilayah-wilayah tempat budidaya tanaman ganja untuk medis dan melakukan pengawasan agar penanaman ganja tidak menjadi liar.

Sembari menunggu revisi UU Narkotika dan juga putusan MK yang tak kunjung turun, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar pengubahan ganja dari narkotika golongan I menjadi golongan II atau III dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Kesehatan.

Kewenangan untuk mengubah golongan ganja berada di tangan Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika.

"Jadi tidak perlu menunggu revisi undang-undang, karena ini kebutuhan mendesak, bisa lewat PMK. Itu tidak sulit kok mengubahnya, asalkan ada kemauan bersama," ujar Wayan di lokasi yang sama.

Merespons berbagai usulan pakar dan juga anggota fraksi, Komisi Hukum DPR akan segera melakukan Focus Group Discussion dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pakar kesehatan lainnya untuk mengkaji kemungkinan ganja untuk medis ini. Desmond menyatakan harus ada kajian untuk mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I seperti tercantum dalam UU Narkotika.

"Harus ada kajian yang komprehensif soal ganja untuk medis ini," ujar dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

17 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya