Kementerian Agama Blak-Blakan Alasan Kuota Haji 10 Ribu Batal Digunakan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 28 Juni 2022 18:50 WIB

Sejumlah koper jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang dikumpulkan setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan bahwa Indonesia batal menggunakan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota tak mungkin diambil karena waktu yang tersedia untuk memprosesnya tidak mencukupi.

"Kami bukan menolak, tapi memang belum bisa dilaksanakan tahun ini, khususnya haji reguler," kata Hilman saat dihubungi, Selasam 28 Juni 2022.

Sebelumnya, kabar tambahan kuota ini disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad. "Iya tahun ini penambahan kuota 10.000," katanya di Mekkah, Jumat 24 Juni 2022.

Lalu kemarin, Ketua Komisi Haji DPR Yandri Susanto menyebut pemerintah tidak mengambil penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu tersebut. “Mesti dibahas dulu sumber uangnya (subsidi jemaah haji) dari mana, siapa yang mau diberangkatkan. Kapan lagi, waktu udah mepet,” kata Yandri dalam keterangan tertulis.

Awal Mula Kuota 10 Ribu

Advertising
Advertising

Hilman menjelaskan kementerian menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi soal tambahan kuota haji 10 ribu ini sekitar 22 Juni lalu atau hanya seminggu menjelang penutupan keberangkatan jemaah (closing date) pada 3 Juli. "Ada kuota masuk dalam sistem kami, semuanya hanya untuk haji reguler, tidak ada haji khusus," kata dia.

Selanjutnya: proses mengurus tambahan kuota...

<!--more-->

Masalahnya, proses untuk mengurus tambahan kuota haji 10 ribu ini sangat kompleks. Di Indonesia, penetapan tamabahan kuota haji harus disepakati di DPR dan di sana membutuhkan waktu dana yang dibutuhkan. Termasuk, apakah dana di Badan Pengelola Keuangam Haji (BPKH) apakah bisa diambil atau tidak.

Jika proses di parlemen selesai, maka harus ada Keputusan Presiden (Kepres) yang mengaturnya. Dua sampai tiga hari kemudian, baru keluar Keputusan Menteri Agama tentang perubahan kuota. "Setelah dari itu kami cek ambil untuk didistribusikan ke daerah, verifikasi data lagi," ujarnya.

Berikutnya, harus ada kontrak dan nego pesawat charter yang membawa jemaah. Lalu, harus dipastikan juga apakah Asrama Haji bisa siap dengan tambahan mendadak 10 ribu jemaah ini. Berikutnya, hotel untuk penginapan di Saudi pun juga harus disiapkan berikut makanan jemaah selama sebulan.

"Untuk nambah hotel bisa dicarilah, tapi pesawat itu ga gampang, jadwalnya cukup apa gak," kata Hilman.

Batas keberangkatan yaitu 3 Juli, sedangkan penerbangan yang tersedia ke Saudi juga terbatas. "Sekarang 10 ribu haji reguler, pesawat dijadwal ulang, perizinan lagi, gitu kan, wah jadi macam-macam (persiapan)," kata dia.

Fokus Kuota 100.051 Jemaah

Hilman menyebut sebelumnya tambahan kuota haji sudah diminta oleh kementerian sejak awal Indonesia menerima jatah 100.051 tahun ini. Di sisi lain, Ia menyebut kuota tambahan ini juga muncul karena pemerintah Saudi mengitung kuota yang tak bisa dimanfaatkan oleh negara lain.

Selanjutnya: Waktu sudah mepet...

<!--more-->

Pemerintah Saudi kemudian akan menghitung kuota tambahan, sebab berkaitan dengan fasilitas yang dibutuhkan jemaah haji, semisal tenda. Tapi karena waktu sudah mepet, Hilman pun menyebut pemerintah Saudi sangat paham dengan situasi di Indonesia yang bukan market based, tapi berbasis kuota dan nomor kursi.

"Kalau market based, itu ada 10 ribu diobral aja, siapa yang sanggup daftar sekarang, cabut, mana datanya, masukkan visanya, yang penting lunas, Masyair bayar, lunas," kata dia.

Sehingga poinnya, kata Hilman, kementerian fokus terlebih dahulu untuk melayani dengan baik 100.051 jemaah sesuai kuota awal yang ditetapkan. "Jangan sampai kita nambah, tapi kemudian waktunya tidak cukup, menjadi malah tidak maslahat, itu aja," ujarnya.

Belum Ada Aturan Buffer Kuota

Hilman juga menyebut kementerian juga tidak berarti diam dengan adanya 10 ribu kuota yang tak tergunakan tersebut. Kondisi ini, kata dia, menjadi catatan bahwa ke depan untuk haji harus ada buffer uang dan buffer kuota, alias cadangan.

Masalahnya, kini ketentuan soal buffer kuota ini memang belum diatur dalam UU. "Misal anda dapat 10 ribu (kuota), lalu minta 12 ribu dianggarkan, lah kan dapatnya hanya 10 ribu. Itu belum bisa, belum ada mekanisme seperti itu," ujarnya.

Sehingga ketika Indonesia mendapat kuota haji, di mana tahun ini 100.051 jemaah, maka itulah yang bisa diproses. Untuk itulah, kementerian memilih fokus ke jemaah sesuai kuota awal yang sekarang juga proses berangkatnya belum selesai.

Menurut Hilman, Kementerian Agama juga akhirnya mengirim surat balasan ke pemerintah Saudi berharap kuota tambahan 10 ribu ini bisa dipakai untuk tahun depan. "Sehingga jadi masalahan lah, hanya menunda saja, daripada dipaksakan berangkat, itu berat," ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kata Hilman, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemerintah Saudi atas tambahan kuota haji 10 ribu ini. "Tapi memang belum bisa dilaksanakan tahun ini," kata Hilman.

Baca juga: Indonesia Resmi Dapat Tambahan Kuota Haji 10.000

Berita terkait

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

2 menit lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

5 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

6 hari lalu

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

7 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

9 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

18 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya