KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin

Reporter

Antara

Jumat, 24 Juni 2022 13:59 WIB

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Kamis 23 Juni 2022 untuk tersangka Ade Yasin. Rachmat diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

KPK menduga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ikut terlibat dalam pengaturan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

"(Rachmat Yasin) Bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata plt. juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Rachmat Yasin, yang juga merupakan kakak kandung tersangka Ade Yasin, merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Saat ini, Rachmt Yasin sedang menjalani hukuman pidana penjara atas perkaranya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, KPK telah memeriksa Ade Yasin, Rabu (22/6), dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan.

Ali mengatakan tim penyidik mendalami keterangan Ade Yasin soal adanya arahan ke beberapa SKPD di Pemkab Bogor yang dijadikan sebagai obyek audit pemeriksaan oleh tersangka Anthon dan kawan-kawan untuk memanipulasi data-data keuangan.

"Pendalaman juga terkait dugaan kesepakatan hasil kesimpulan hasil audit menjadi tidak ada temuan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, dimana empat di antaranya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap ialah Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang lagi oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya