Diskusi Soal Papua Dibatalkan Polisi, Amnesty International Sebut Indonesia Krisis Kebebasan Berpendapat

Editor

Febriyan

Jumat, 24 Juni 2022 04:40 WIB

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) longmarch menuju Kantor LBH Jakarta usai aksi demo untuk memperingati 60 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat, di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu 1 Desember 2021. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menanggapi pembatalan diskusi Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMAP) terkait Papua di Universitas Pembangunan Negara (UPN) Veteran, Jawa Timur oleh aparat kepolisian. Menurutnya insiden itu semakin menegaskan bahwa Indonesia berada dalam krisis kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Poster dan diskusi di lingkungan akademis saja dianggap hal yang berbahaya hingga harus diturunkan dan dihentikan. Negara ini seakan melupakan mandat Reformasi, ketika perbedaan pendapat dan kritik konstruktif justru malah dibungkam,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.

Adapun diskusi dibatalkan berjudul ‘Akar Permasalahan di Papua: Akankah Menemukan Titik Terang?’ Diskusi itu tadinya akan menghadirkan narasumber dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh HMAP UPN Veteran, Polsek Rungkut Surabaya menganggap diskusi tersebut, akan memberi “panggung” kepada AMP untuk menyuarakan kemerdekaan Papua.

Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya ikut dalam diskusi yang direncanakan oleh HMAP UPN Veteran Jawa Timur itu. Sebab, diskusi tersebut adalah bagian dari hak warga untuk menyampaikan pendapat serta berkumpul secara damai yang seharusnya dilindungi oleh mereka.

“Bukan sebagai ancaman yang harus diberangus. Mereka adalah warga yang sedang menggunakan haknya, bukan pelaku tindak pidana atau penjahat,” ujar Wirya.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan negara harus sungguh-sungguh berkomitmen dalam menjamin hak asasi masyarakatnya, termasuk hak untuk bersuara dan bersikap kritis. Komitmen itu juga perlu ditunjukkan di tingkat legislasi, seperti dalam pembahasan RKUHP.

Wirya menyebutkan dalam draf terakhir yang dibahas di tahun 2019 terdapat isu yang diajukan pemerintah ke DPR, yaitu pasal terkait penghinaan terhadap pihak berkuasa. Selain itu ada pasal yang dapat mempidanakan keramaian tanpa pemberitahuan masih dipertahankan. Menurutnya pasal-pasal tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak asasi warganya.

Wirya menyatakan hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sedangkan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin dalam Pasal 21 ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12/2005, serta Komentar Umum No. 37 atas Pasal 21 ICCPR. Dalam kerangka hukum nasional, kata Wirya, konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yaitu dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“Kami, sekali lagi, mendesak negara untuk melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan memberi ruang untuk kritik damai mahasiswa dan menjamin legislasi yang berperspektif hak asasi manusia,” ujarnya.

Berita terkait

Tingkatkan Status Konservasi Mamberamo Foja, Indonesia Tambah Taman Nasional Jadi 57

16 jam lalu

Tingkatkan Status Konservasi Mamberamo Foja, Indonesia Tambah Taman Nasional Jadi 57

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo pada Selasa lalu, 15 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pemred Jubi Punya Rekaman CCTV Pelaku yang Lempar Bom Molotov, Ada 2 Orang

18 jam lalu

Pemred Jubi Punya Rekaman CCTV Pelaku yang Lempar Bom Molotov, Ada 2 Orang

Teror Bom Molotov yang terjadi pada media Jubi bukan pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kantor Redaksi Jubi Papua Mendapat Teror Bom Molotov

20 jam lalu

Kronologi Kantor Redaksi Jubi Papua Mendapat Teror Bom Molotov

Kronologi Redaksi Media Jujur Bicara atau Jubi di Jayapura Papua mendapatkan teror bom pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Seorang Pimpinan KKB Paniai

1 hari lalu

Polisi Tangkap Seorang Pimpinan KKB Paniai

Salah satu petinggi KKB, Jemmy Magai, ditangkap saat memindahkan ratusan amunisi

Baca Selengkapnya

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

1 hari lalu

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan pembiaran kasus serangan molotov ke Kantor Jubi akan memperburuk situasi kebebasan pers di Papua.

Baca Selengkapnya

Kantor Redaksi Jubi di Jayapura Papua Dilempar Bom Molotov

1 hari lalu

Kantor Redaksi Jubi di Jayapura Papua Dilempar Bom Molotov

Bom molotov ke kantor redaksi Jubi itu dilempar oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

3 hari lalu

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Silmy Karim Puji Haji Isam Garap Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar di Papua: Berani Ambil Risiko

3 hari lalu

Silmy Karim Puji Haji Isam Garap Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar di Papua: Berani Ambil Risiko

Silmy Karim menyinggung langkah Haji Isam yang membeli 2.000 eskavator ke Cina.

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia: Burung Papua Terancam Perburuan, Pembukaan Lahan hingga Infrastruktur

6 hari lalu

Konservasi Indonesia: Burung Papua Terancam Perburuan, Pembukaan Lahan hingga Infrastruktur

Menurut Konservasi Indonesia, populasi burung Papua terancam oleh perburuan, pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur..

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia Dokumentasikan Keragaman Burung Fakfak Papua dalam Buku

6 hari lalu

Konservasi Indonesia Dokumentasikan Keragaman Burung Fakfak Papua dalam Buku

Buku yang diterbitkan Konservasi Indonesia itu memotret 76 burung di Fakfak Papua, dengan melibatkan warga lokal.

Baca Selengkapnya