Hakim Nonaktif Itong Isnaeni Didakwa Terima Suap Rp 400 juta
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 21 Juni 2022 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat didakwa telah menerima gratifikasi suap sebesar Rp 400 juta dalam kaitan dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).
"Tahap pertama diberikan Rp 260 juta, tahap berikutnya menjelang putusan, diberikan Rp 140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya ini, Hakim Itong menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni, M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan pengacara Hendro Kasiono dalam berkas terpisah.
Itong mengelak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Dia mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain itu Itong juga mengajukan keberatan karena sidang yang dilakukan secara daring atau online.
Alasan Itong, suasana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas di persidangan itu.
"Saya mohon persidangan offline, suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," kata dia.
Selanjutnya: Kronologi kasus yang menjerat Itong...
<!--more-->
Dalam perkara ini, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta, agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Sebagai pemberi, Hendro didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Itong dan Hamdan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya sidang akan dilakukan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.
Baca juga: Kasus Suap: KPK Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Eks Hakim Itong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini