KPK Tetapkan Mardani H Maming Tersangka, ini Tingkah Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI

Selasa, 21 Juni 2022 14:53 WIB

Ketum BPP HIPMI Mardani Maming.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkal politisi PDIP Mardani H Maming bepergian ke luar negeri. Alasannya, Mardani dicegah dalam status tersangka. Pencegahan ke luar negeri bagi Maradani berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan KPK meminta pencegahan itu. “Betul,” kata dia lewat pesan teks kepada Tempo, Senin, 20 Juni 2022.

Mardani merupakan pengusaha muda dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kelahiran 17 September 1981. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, dua perusahaan holding yang membawahi 35 anak perusahaan. Fokus perusahaannya di bidang pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batu bara. Juga termasuk pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Selain menjadi pengusaha, Mardani H Maming juga masuk ke dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Bendahara Umum. Jabatan tersebut dipilih dan diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU, Salemba, Jakarta Pusat pada, Rabu, 12 Januari 2022 lalu. Sebelum itu, Mardani pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pria kelahiran Batu Licin, Kalimantan Selatan pada 2009–2010.

Pada 2010, Mardani kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu. Mardani terpisah dan bahkan menjadi Bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Periode 2010–2015, Mardani berpasangan dengan Difriadi Darjat, sedangkan periode 2016–2018, dia berpasangan dengan H. Sudian Noor. Selain menjadi Bendahara Umum PBNU, Mardani juga ditunjuk sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022.

Advertising
Advertising

Beberapa penghargaan yang diperoleh Mardani H Maming, antara lain Innovative Government Award dari Mendagri (2013), Tokoh Muda Berprestasi dari Jawa Pos (2013), SIKOMPAK AWARDS sebagai Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan Kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Aspek Tata Kelola Desa Tahun 2014 dari Wakil Presiden RI, serta Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Tanah Bumbu.

Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan Mardani ke luar negeri dalam kurun 6 bulan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemberian hadiah itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sementara itu, menanggapi pencekalan ke luar negeri oleh KPK terhadap dirinya, Mardani mengklaim dia sedang dikriminalisasi. Pihaknya menuding ada mafia hukum, dan meminta para anggota HIPMI serta anak muda melawan. Ia pun menyebut kebenaran akan terungkap. “Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Senin, 20 Juni 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Ketua PBNU Pelajari Mardani H Maming Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

31 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

3 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

21 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

23 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya