KPK Tetapkan Mardani H Maming Tersangka, ini Tingkah Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 21 Juni 2022 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkal politisi PDIP Mardani H Maming bepergian ke luar negeri. Alasannya, Mardani dicegah dalam status tersangka. Pencegahan ke luar negeri bagi Maradani berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan KPK meminta pencegahan itu. “Betul,” kata dia lewat pesan teks kepada Tempo, Senin, 20 Juni 2022.
Mardani merupakan pengusaha muda dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kelahiran 17 September 1981. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, dua perusahaan holding yang membawahi 35 anak perusahaan. Fokus perusahaannya di bidang pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batu bara. Juga termasuk pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.
Selain menjadi pengusaha, Mardani H Maming juga masuk ke dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Bendahara Umum. Jabatan tersebut dipilih dan diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU, Salemba, Jakarta Pusat pada, Rabu, 12 Januari 2022 lalu. Sebelum itu, Mardani pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pria kelahiran Batu Licin, Kalimantan Selatan pada 2009–2010.
Pada 2010, Mardani kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu. Mardani terpisah dan bahkan menjadi Bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Periode 2010–2015, Mardani berpasangan dengan Difriadi Darjat, sedangkan periode 2016–2018, dia berpasangan dengan H. Sudian Noor. Selain menjadi Bendahara Umum PBNU, Mardani juga ditunjuk sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022.
Beberapa penghargaan yang diperoleh Mardani H Maming, antara lain Innovative Government Award dari Mendagri (2013), Tokoh Muda Berprestasi dari Jawa Pos (2013), SIKOMPAK AWARDS sebagai Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan Kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Aspek Tata Kelola Desa Tahun 2014 dari Wakil Presiden RI, serta Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Tanah Bumbu.
Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan Mardani ke luar negeri dalam kurun 6 bulan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemberian hadiah itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, menanggapi pencekalan ke luar negeri oleh KPK terhadap dirinya, Mardani mengklaim dia sedang dikriminalisasi. Pihaknya menuding ada mafia hukum, dan meminta para anggota HIPMI serta anak muda melawan. Ia pun menyebut kebenaran akan terungkap. “Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Senin, 20 Juni 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Ketua PBNU Pelajari Mardani H Maming Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.