Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar, Mana Denda Pelanggaran Tertinggi?

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 19 Juni 2022 19:16 WIB

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah uang titipan denda tersebut terkumpul dari 1.771.242 pelanggaran yang terjaring tilang elektronik sejak Maret 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora dalam bincang santai dengan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2022.

Menurut dia, perolehan uang titipan denda dalam setahun itu jauh lebih besar dibanding 2020. Saat belum diterapkan tilang elektronik, total pelanggar yang ditilang 120.733 dengan denda terkumpul Rp 53,67 miliar. Artinya, perolehan denda saat ini naik hingga 10 kali lipat lebih.

Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, terdapat lima tahapan cara kerja ETLE dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Tahap pertama, perangkat ETLE menangkap otomatis pelanggaran dan mengirimkan barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Tahap kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi ke alamat publik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, tahap keempat, penerima surat diberi waktu selama delapan hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang elektronik. Metode pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA) bagi setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Denda Tilang Elektronik Tertinggi

Advertising
Advertising

Berikut pelanggaran tilang elektronik dengan denda paling tinggi:

1. Balap liar, denda Rp 3 juta

Membalap sepeda motor atau mobil secara liar di jalan raya merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Balap liar melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp3 juta atau bahkan penjara maksimal 1 tahun.

2. Menggunakan ponsel ketika berkendara, denda Rp 750 ribu

Menggunakan ponsel ketika berkendara berbahaya karena mengalihkan konsentrasi. Pelanggaran ini dikenai denda tilang elektronik terbanyak kedua setelah balap liar.

Selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, menggunakan ponsel ketika berkendara menjadi prioritas utama untuk ditindak tilang. Menggunakan ponsel ketika berkendara diancam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hukumannya, kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

3. Menggunakan pelat nomor polisi palsu, denda Rp 500 ribu

Pelat nomor polisi berisi informasiidentifikasi asal wilayah kendaraan bermotor. Selain itu, nomor pelat polisi juga dikaitkan dengan identitas pemilik kendaraan tersebut. Menggunakan pelat nomor polisi palsu merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenai tilang elektronik dengan sanksi maksimal dua bulan bui atau denda paling banyak Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rp 500 ribu

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti melawan arus dan sebagainya, dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan, menurut Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Di Indonesia, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melanggar lalu lintas karena alasan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

5. Pelanggaran lain, denda Rp 250 ribu

Selain beberapa pelanggaran di atas, pengguna jalan raya juga mendapat tilang elektronik bila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut, dengan sanksi maksimal sebulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot tidak sesuai standar, menggunakan lampu rotator, serta berboncengan dengan lebih dari satu orang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Kategori Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

11 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sistem One Way di Kalikangkung dan Cipali, Lalu Lintas Dapat Dilalui Dua Arah

11 hari lalu

Polisi Hentikan Sistem One Way di Kalikangkung dan Cipali, Lalu Lintas Dapat Dilalui Dua Arah

Dengan penghentian sistem one way ini, jalur di KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 72 Tol Cipali telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

11 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

11 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

13 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

15 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

16 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Polisi Duga Sopir Alami Microsleep

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Polisi Duga Sopir Alami Microsleep

Polisi menduga sopir bus Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Batang mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya