TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pertama perkara pidana dengan terdakwa Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti dan dua wartawannya, Ahmad Taufik dan T Iskandar Ali, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andriani Nurdin hanya berlangsung 15 menit. Dalam perkara yang terkait dengan berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang', Bambang Harymurti diperiksa secara terpisah. Namun karena majelis hakim dan jaksa penuntut umumnya sama, maka sidang dilakukan secara berturut-turut di ruangan yang sama. Namun baik sidang dengan terdakwa Bambang Harymurti maupun sidang dengan terdakwa Ahmad Taufik dan T Iskandar Ali akhirnya ditunda selama satu minggu. Penundaan itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa mencari penasehat hukum sesuai dengan permintaan terdakwa. Sidang yang dipenuhi pengunjung termasuk diantaranya Goenawan Mohamad dan Nurcholish Madjid itu rencananya akan kembali digelar pada 15 September 2003. Yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara ini yaitu Bastian Hutabarat dan Walinga M Amrullah. Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan T Iskandar Ali diajukan ke pengadilan terkait dengan pemberitaan mengenai Tomy Winata yang dimuat dalam majalah Tempo edisi tanggal 3-9 Maret 2003. Dalam berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang' itu, Tomy Winata disebut-sebut terlibat dalam proyek renovasi pasar Tanah Abang senilai Rp 53 miliar. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Berita terkait
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19
1 menit lalu
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19
Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?