Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Kompolnas: Sangat Disayangkan

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Febriyan

Senin, 13 Juni 2022 13:26 WIB

Ilustrasi penganiayaan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam kasus polisi aniaya ART yang terjadi di Bengkulu. Perbuatan aparat polisi bernama Beni Adiansyah itu disebut sebagai bentuk arogansi.

“Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juni 2022.

Dia mengatakan, seharusnya Beni memperlakukan dengan baik masyarakat dan menegakkan hukum secara pribadi maupun ketika bertugas. Poengky menyayangkan aksi Beni karena sikap arogansinya sebagai polisi.

“Sangat disayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya,” tuturnya.

Menurutnya, penyidik mesti memeriksa kondisi kejiwaan pelaku atas tindakan penganiayaan itu. Poengky Indarti juga sudah berkomunikasi dengan Kapolda Bengkulu terkait kejadian tersebut dan telah mendapatkan jaminan dari Kapolda dan Kapolres Bengkulu bahwa mereka akan menindak tegas.

Advertising
Advertising

“Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa,” katanya.

Selain proses pidana, kata Poengky, Beni Adiansyah juga dinilai perlu diproses secara etik dan sehingga bisa dihukum secara etik pula. Kompolnas menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pantas diberikan kepada pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menetapkan Beni sebagai tersangka pada Juma, 10 Juni 2022. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Wellianto Malau di Bengkulu mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Beni disebut menganiaya seorang asisten rumah tangganya. Beni menganiaya ART tersebut dengan setrika dan menyiramkan air cabai, serta tidak membayar gaji selama enam bulan.

Pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman tersangka di Kelurahan Sumur Desa Kota Bengku. Kemudian memeriksa tersangka dan melakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan di kediaman tersangka.

Polres Bengkulu juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus Polisi aniaya ART Ini. Adapun yang disita adalah 1 unit setrika, 4 CCTV tanpa memori dan 3 buah memori, dan 1 colokan listrik yang telah terbakar.

Lalu ada 1 panci besar, 1 pemukul kasur rotan, 1 panci warna putih, 1 gagang cangkul, 1 potongan besi, 1 buah besi, 1 buah kunci mobil, 1 buah gulungan kaber, 1 unit handphone merek Realme. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP.

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

17 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

3 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

4 hari lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

4 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

5 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

5 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

7 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

10 hari lalu

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

10 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.

Baca Selengkapnya