DPR dan KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Menjadi 75 Hari

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Senin, 6 Juni 2022 13:58 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Sebelumnya KPU dan pemerintah telah menyepakati masa kampanye selama 90 hari.

"Durasi masa kampanye sudah disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari," ujar Puan usai audiensi Pimpinan DPR dan Pimpinan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 6 Juni 2022.

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, opsi 90 hari tersebut merupakan hitungan KPU menggunakan simulasi pengadaan logistik dengan metode lama. Setelah dihitung ulang, ujar Doli, durasi kampanye bisa dipersingkat menjadi 75 hari dan sudah mempertimbangkan waktu pengadaan logistik.

Advertising
Advertising

"Dengan metode (pengadaan logistik) lama, KPU menegaskan 60 hari tidak mungkin sama sekali. Kemudian dicari alternatif 75 hari. Lalu ketemu metodologi baru, sehingga dimungkinkan 75 hari," ujar Doli.

Politikus Golkar itu menjelaskan, metode baru pengadaan logistik tersebut di antaranya, memisahkan pencetakan dan pendistribusian surat suara serta menerapkan sistem zonasi.

"Jadi nanti itu perusahaan pencetakan sendiri dan distribusi sendiri. Kemudian kalau dulu di sentralisasi semua Jakarta, sekarang kita bagi dua, tingkat nasional dan daerah. Jadi disepakati kalau memungkinkan, kertas suara di tingkat provinsi kabupaten/kota dan DPD RI, itu dicetak di provinsi. Terus Pilpres dan DPR RI itu kan seragam secara nasional, kalau tidak cukup waktunya semua dipusatkan Jakarta, dibuat zonasi, misalnya di Sumatera ada dua titik, di Jawa berapa titik," ujar dia.

Dengan metode baru ini, kata Doli, DPR dan KPU menyepakati durasi masa kampanye bisa dilangsungkan selama 75 hari. Tahapan Pemilu 2024 diharapkan bisa diketok pada rapat kerja DPR bersama KPU dan Pemerintah pada 7 Juni 2022.

Baca: Puan Maharani Duduk Antara Anies Baswedan dan Jokowi, Pengamat: Sudah Diatur

Berita terkait

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

53 menit lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

1 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

4 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

6 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus Pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

9 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

9 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

9 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

12 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

12 jam lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

12 jam lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya