Kadivkum Polri Lolos Seleksi Calon Anggota Komnas HAM, Ini Kata Tim Pansel

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Juni 2022 16:39 WIB

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto (kiri) melakukan salam komando dengan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Lumowa usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pihaknya telah berhati-hati dalam proses seleksi. Mereka membantah bahwa lolosnya Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto melanggar undang-undang.

Ketua Tim Pansel Makarim Wibisono menyatakan lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia pun menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai rujukan mereka.

"Sebagai Tim Pansel, kami sangat hati-hati. Tujuannya agar komisioner yang terpilih betul-betul unggul dan berkomitmen memajukan HAM," kata Makarim, Jumat, 3 Juni 2022.

"Mungkin (pengkritik) tidak memahami ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84," kata dia.

Pasal 84 tersebut mengatur soal persyaratan pengangkatan anggota Komnas HAM. Dalam huruf b disebutkan bahwa mereka yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM.

Advertising
Advertising

Makarim menyatakan Tim Pansel akan menyelenggarakan diskusi publik pada Rabu dan Kamis pekan depan, 8 dan 9 Juni 2022, sebagai upaya membuka ruang seluas-luasnya terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.

"Misalnya, kalau ada keraguan pada yang bersangkutan, silakan tanyakan langsung," kata dia.

Tim Pansel juga mempersilakan publik menggali lebih jauh upaya apa yang akan dilakukan para calon anggota tersebut dalam hal penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sebelumnya, Tim Pansel telah mengumumkan 50 calon anggota Komnas HAM yang lolos tes tertulis objektif dan penulisan makalah, salah satunya adalah Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto. Tim Pansel berharap masyarakat turut berpartisipasi memberikan masukan dan informasi tentang rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah tersebut.

Lolosnya Remigius Sigid itu mendapatkan kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengurus LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai hal itu melanggar Undang-Undang Polri. Mengutip pasal 28 ayat 3, dia menyatakan bahwa anggota kepolisian aktif baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain itu, Teo juga mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan jika nantinya Remigius Sigid terpilih menjadi Anggota Komnas HAM. Pasalnya, komisi itu banyak menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi selama ini.

Mengutip data Komnas HAM, LBH Jakarta menyatakan polisi merupakan aktor yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM sepanjang 2020 hingga 2021. Dari 1.162 kasus, menurut data itu, kekerasan aparat negara yang ditangani sebanyak 480 kasus merupakan kasus berkaitan dengan kerja penegakan hukum oleh polisi.

“Pada 2020 dari 641 kasus, 263 kasus berkaitan dengan kerja polisi, sementara 2021 dari 521 yang menyangkut polisi ada 217 kasus. Untuk kasus pelanggaran keadilan pada 2020 ada 186 kasus dan pada 2021 ada 151 kasus,” ujar Teo.

Selain itu, data dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2020 juga menunjukkan tingginya laporan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Terdapat setidaknya 699 laporan yang diterima ORI terkait aparat polisi dengan 115 diantaranya telah diselesaikan.

LBH Jakarta pun mendesak Tim Pansel untuk mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari daftar 50 calon anggota Komnas HAM yang terpilih. Mereka juga mendesak agar Polri memastikan Remigius Sigid tak mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.

Baca: Jadi Calon Anggota Komnas HAM, Berapa Kekayaan Remigius Sigid Tri Hardjanto?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

21 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya