Eks Napi Korupsi Brotoseno Tak Dipecat Polri, Begini Aturan Internal soal PTDH

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 31 Mei 2022 13:59 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP non aktif Brotoseno, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Wahyu Widada mengungkapkan AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Yang saya tahu, dia sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Senin 30 Mei 2022.

Wahyu mengatakan pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Ya, itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis dipecat," kata Wahyu.

Mengenai pelanggaran etik diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Pasal 13 huruf a menyatakan setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.

Advertising
Advertising

Terduga pelaku kemudian akan menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Pasal 21 aturan yang sama menyatakan bila komisi menyatakan anggota itu bersalah maka anggota Polri itu bisa dijatuhi sanksi beragam. Mulai dari harus meminta maaf, dipindahtugaskan, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Khusus untuk pemberhentian tidak dengan hormat diatur kembali dalam Pasal 22. Pasal itu menyebutkan sanksi administratife berupa rekemondasi PTDH dikenakan melalui sidang KKEP terhadap tiga jenis pelanggaran.

Pertama pelanggaran yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i. Jenis pelanggaran itu di antaranya, lari dari tugas, melakukan bunuh diri, menjadi anggota partai politik, dan dijatuhi hukuman disiplin sebanyak tiga kali.

Sanksi administratif berupa pemberhentian juga bisa direkomendasikan oleh KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya. Yaitu apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri; memberikan keterangan palsu, melakukan upaya mengubah Pancasila atau gerakan makar.

Adapun Brotoseno dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014. Mantan penyidik KPK itu terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin. Brotoseno bebas pada 2020 dan masih menjadi polisi aktif hingga sekarang.

Berita terkait

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

2 jam lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

1 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

2 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

3 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

3 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

3 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

3 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

3 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

3 hari lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya