Besok, MK Putuskan Gugatan Pasal Kekerasan Psikis di UU KDRT

Senin, 30 Mei 2022 15:46 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias UU KDRT pada Selasa, 30 Mei, pukul 09.00 WIB. Agendanya yaitu pengucapan putusan.

"Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal 7 UU KDRT bertentangan dengan UUD 1945," demikian bunyi keterangan resmi MK, Senin, 30 Mei 2022.

Adapun pasal 7 tersebut berbunyi:

"Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang."

Lantas, para pemohon juga meminta MK menyatakan pasal ini conditionally constitutional sepanjang ditambahkan frasa “bentuk-bentuk kekerasan psikis: ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, penghinaan, pelabelan negatif, atau sikap dan gaya tubuh merendahkan disertai adanya keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang korban kekerasan psikis

Advertising
Advertising

Permohonan uji materiil ini teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XX/2022. Perkada diajukan oleh Sindi Enjelita Sitorus sebagai Pemohon 1 dan Hesti Br Ginting sebagai Pemohon 2. Kedua berprofesi sebagai mahasiswa.

Menurut para pemohon, pasal 7 ini tidak memberikan ketentuan yang jelas seperti apa bentuk kekerasan psikis yang dimaksud. Sehingga dapat menjadi suatu penafsiran yang akan menimbulkan perdebatan. "Selain itu hal ini akan menimbulkan kerugian secara konstitusi yang akan dialami oleh para pemohon," demikian tulis MK.

Para pemohon, dalam keterangan MK mencontohkan kasus yang dialami oleh seorang bernama Valencya, di mana dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021 akibat memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk.

Valencya dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga psikis. Ketidakjelasan inilah yang menimbulkan kekhawatiran para pemohon apabila nantinya memiliki kasus yang sama. Bahwa, UU KDRT tidak mempunyai tolak ukur yang jelas seperti apa kekerasan psikis termasuk bentuk-bentuk kekerasan psikis ini.

Sehingga, situasi ini mengakibatkan posisi perempuan rentan untuk digugat dan kriminalisasi terhadap perempuan untuk menjadi pelaku dalam konteks kekerasan psikis. "Seperti dalam kasus contoh diatas, Valencya melakukannya bukan sebagai bentuk kesengajaan, melainkan hanya spontanitas dan tidak bermaksud untuk menyerang psikis korban," demikian argumen para pemohon.

Sedangkan dalam kasus kekerasan psikis, kata para pemohon, sesungguhnya kata-kata yang merendahkan martabat dan menghina berdampak serius apabila dilakukan secara terus menerus.

Baca: Buntut Kasus Valencya, Kejaksaan Agung Mutasi Aspidum Kejati Jawa Barat

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

21 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

1 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya