Eks Bupati Penajam Paser Utara Akan Jalani Sidang Perdana 8 Juni
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 27 Mei 2022 07:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan perizinan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 8 Juni 2022.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.
Juru bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
"Dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur," katanya, Kamis 26 Mei 2022.
Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan Januari 2022 diduga menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar. Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmori agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca: KPK Telisik Pertemuan Andi Arief dengan Bupati Penajam Paser Utara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini