Pakar Hukum Trisakti Tidak Setuju Hukuman Mati Dimasukkan dalam RKUHP

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 27 Mei 2022 00:30 WIB

Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hajar menyatakan tidak setuju soal dalam beleid Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Argumen yang disampaikannya hukuman mati adalah manusia tidak berhak menghilangkan nyawa seseorang dan mendahului kehendak tuhan.

“Saya sendiri berpendapat saya termasuk pihak yang tidak setuju pada hukuman mati karena hukuman mati itu mendahulukan kehendak Tuhan. Hanya Tuhan yang punya kehendak, yang punya kewenangan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2022.

Menurutnya, Pasal 10 KUHP yang berlaku saat ini masih menempatkan hukuman mati masih di posisi teratas dalam pidana pokok. Kemudian nomor dua adalah pidana penjara, ketiga pidana kurungan, keempat pidana denda, dan kelima pidana tutupan.

Abdul mengatakan, hukuman mati juga sudah tidak relevan di negara demokrasi. Sebagai gantinya, hukuman terberat bisa dijatuhkan dengan penjara seumur hidup. “Orang cukup dihukum seumur hidup saja dalam penjara itu sudah mati. Seumur hidup itu kan selamanya di dalam penjara, dia pasti mati juga. Apa bedanya dengan mati?” katanya.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy juga tidak setuju soal hukuman mati. Dia beranggapan hukuman itu tidak ada bukti yang bisa memberikan efek jera.

Advertising
Advertising

Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan HAM. “Hukuman mati juga sebetulnya bertentangan dengan instrumen hak asasi manusia,” tuturnya.

Kemarin, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. Setidaknya ada 15 hal kontroversial dalam draf revisi sebelumnya, termasuk pidana mati.

Edy menyebut KUHP menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Sedangkan, RKUHP pada Pasal 100 menempatkan pidana mati sebagai pidana paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

Selain itu, hukuman mati selalu diancamkan secara alternatif dengan penjara waktu tertentu (paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup). Kemudian pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Disahkan Pekan Depan, Ini 10 Pasal Kontroversial RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

3 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

3 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

7 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

10 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

16 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

17 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya