Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Ini Kata Wamenkumham
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Mei 2022 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan lagi soal masuknya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Edy, sapaannya, pasal tersebut berbeda dengan pasal yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi
"Kami sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Dia menyatakan pasal itu perlu tetap dipertahankan untuk melindungi kepentingan perlindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara. Hanya saja, terjadi perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan.
Pasal penghinaan yang dimatikan alias dianulir oleh MK, kata Edward, adalah delik biasa dan berbeda dengan delik aduan yang ada di RKUHP.
"Kami tambahkan, bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden dan wakil presiden," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Dalam draf RKUHP, pelaku penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
RKUHP ini sebenarnya sudah akan disahkan oleh DPR RI pada sidang paripurna September 2019. Akan tetapi, sejumlah pihak mendesak penundaan karena dinilai masih terdapat pasal-pasal kontroversial. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun meminta DPR menunda pengesahan tersebut untuk membahas kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Edy menyebut pihaknya telah menggelar sosialisasi terhadap RKUHP ini sejak 2021. Selain itu, dia juga menyatakan Kemenkumham telah menghapus beberapa ketentuan agar sesuai dengan keputusan MK, mereformulasi, hingga menghaluskan bahasa yang digunakan.
Terkait pasal penghinaan presiden, ada juga aturan pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila untuk kepentingan umum. Sehingga, menurut Edy, materi penghinaan terhadap presiden di RKUHP ini dinilai sama sekali berbeda dengan aturan yang sudah dihapus oleh MK.
Baca: Sikap Mahfud Md soal KUHP Dapat Mempidana LGBT Dipertanyakan