DPR Sahkan RUU PPP, Setara Institute: Halalkan Segala Cara Demi UU Cipta Kerja

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Rabu, 25 Mei 2022 16:29 WIB

Massa buruh berorasi dalam menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Sepuluh tuntutan tersebut di antaranya tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga BBM, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan tol, serta hentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alias RUU PPP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DDPR RI). Mereka menilai DPR dan pemerintah sedang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan UU Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir," demikian keterangan resmi Setara Institute yang diterima Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.

Setara Institute menyatakan pemerintah dan DPR mengalami kesalahan berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan.

Bukannya mengorekksi sejumlah pasal bermasalah, menurut mereka, pemerintah dan DPR merevisi RUU PPP dengan memasukkan metode omnibus law.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menganulir UU Cipta Kerja lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan. Walhasil, RUU PPP pun diubah atas inisiatif DPR dan akhirnya mengatur soal metode omnibus.

Advertising
Advertising

Setara mengakui metode omnibus bukanlah hal yang asing dalam proses legislasi. Akan tetapi, mereka menilai pemerintah harusnya mempertimbangkan kelemahan metode ini. Terlebih, Putusan MK juga menyebut penyusunan UU Cipta Kerja tidak memberi ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Selain itu, Setara menilai metode omnibus berpotensi membuat asas kejelasan rumusan diabaikan. Mereka mencontohkan banyaknya pasal multi-interpretatif di UU Cipta Kerja, karena mengubah 79 UU dengan 1.209 pasal dan hanya dibahas dalam waktu 6 bulan saja.

Untuk itu, Setara mendesak DPR dan pemerintah mempertimbangkan lagi penggunaan metode omnibus di RUU PPP. Selain itu, Setara mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya revisi UU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU PPP itu tak hanya datang dari Setara Institute. Partai Buruh bersama Serikat Buruh menyatakan akan menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demo tersebut akan digelar di berbagai daerah dengan dipusatkan di kantor kepala daerah setempat.

Baca: DPR Sahkan RUU PPP, Partai Buruh: Kami Kecewa Berat kepada Wakil Rakyat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

17 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

5 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

5 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya