Disnaker DKI Terbitkan Anjuran Atas Polemik PHK Anak Perusahaan Artha Graha Grup

Reporter

M. Faiz Zaki

Selasa, 24 Mei 2022 22:00 WIB

Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menerbitkan anjuran atas polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anak perusahaan dari Artha Graha Grup. PHK tersebut menyasar kepada ratusan pekerja alih profesi dari prajurit TNI di PT Pesona Karya Bangsa, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera, dan sejak 30 April 2021.

“Kita proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing pihak pada pendiriannya sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami mengeluarkan anjuran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kemnaker Purnomo, saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2022.

Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 27/ANJ/D/IV/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Surat tersebut terbit sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang tercatat pada tanggal 16 Februari 2022.

Kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada 4 Maret 2022. Mediasi yang dilakukan belum menentukan titik terang, maka pihak dinas mengeluarkan surat anjuran.

Purnomo mengatakan, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun hingga saat ini, pihak dari perusahaan Artha Graha Grup belum menyampaikan persetujuan atas anjuran yang dikeluarkan.

Advertising
Advertising

Dalam anjuran tersebut, pihak pekerja dan Artha Graha Grup dan pekerja mesti memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja setelah surat keluar. Jika kedua belah pihak belum menanggapi, maka mesti menempuh penyelesaian di jalur pengadilan.

“Itu kan sudah menjadi kewajiban masing-masing pihak apabila setelah 10 hari dikeluarkan anjuran. Kalau tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi. Artinya masuk pengadilan,” ujar Purnomo.

Ada pun tujuh anjuran yang diberikan kepada pihak yang bersengketa:

  1. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa atas PHK terhadap 65 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Agar pengusaha PT Bakti Artha Reksa Sejahtera atas PHK terhadap 62 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  3. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
  4. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar upah selama dalam proses yang belum dibayarkan dari Januari-April 2021.
  5. Agar pekerja PT Pesona Karya Bangsa (65 orang) dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 1, 3, dan 4 di atas.
  6. Agar pekerja PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 2, 3, dan 4 di atas.
  7. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini, dengan ketentuan:
    a. Apabila kedua belah pihak menerima anjura, maka pihak mediator Hubungan Industrial akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    b. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial.

Sebelumnya, Majalah Tempo memberitakan persoalan ini pada tanggal 27 Februari 2022. Alasan PHK kepada 65 orang di PT Pesona Karya Bangsa dan 62 orang di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera adalah kinerja prajurit TNI tersebut dinilai tidak bagus.

“Kami tak datang ke Dinas Tenaga Kerja karena masalah ini akan diselesaikan secara bipartit,” ujar Direktur Utama PT Pesona Karya Bangsa Bernardy Darmawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Terkait perkembangan anjuran tersebut, Juru Bicara Artha Graha Peduli Hanna Lilies Puspawati dihubungi hari ini mengatakan belum mengetahui informasi detailnya. “Saya masih tugas di Kendari, saya sendiri terus terang belum dapat info detailnya,” katanya melalui pesan singkat, Selasa, 24 Mei 2022.

Eks prajurit berpangkat Letnan Kolonel yang juga selaku pekerja, Dwi Jatmiko, mengatakan, masalah muncul sejak akhir Maret dan Desember 2021 yang mem-PHK sekitar 500 mantan anggota TNI. Mereka dari pensiunan berpangkat Sersan hingga Brigadir Jenderal.

574 personel direkrut lewat program alih profesi kerja sama antara Markas Besar TNI dan Artha Graha Grup pada 2018. Grup perusahaan itu menyatakan siap menerima anggota TNI yang ingin berkarir di sejumlah anak perusahaan.

Setelah anjuran dari dinas ketenagakerjaan keluar, Dwi mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui anjuran yang dikeluarkan. Namun sampai hari ini belum ada kabar mediasi lanjutan dengan pihak anak perusahaan Artha Graha Grup. “Langkah pekerja jika tuntutan tidak dibayarkan setelah 10 hari anjuran dikeluarkan akan melanjutkan tuntutan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya saat dihubungi pada hari ini.

FAIZ ZAKI | RIKY FERDIANTO

Baca Juga: Mengapa Artha Graha Menghentikan Kerja Ratusan Mantan Prajurit TNI

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

19 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

2 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya