Sultan HB X Lantik Penjabat Wali Kota Yogya dan Bupati Kulon Progo

Minggu, 22 Mei 2022 19:02 WIB

Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X resmi melantik Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo dengan maksimal satu tahun periode jabatan Minggu 22 Mei 2022.

Pelantikan itu menyusul berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya periode 2017-2022 yakni pasangan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi serta Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 yakni Sutedjo dan Fajar Gegana.

Sumadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekretaris DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum. Sementara Tri Saktiyana menjabat Asisten Sekretaris DIY bidang Perekonomian dan Pembangunan.

"Pengangkatan penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di dua wilayah itu," kata Sultan.

Salah satu tugas berat menanti kedua penjabat kepala daerah itu yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.

Advertising
Advertising

"Juga melanjutkan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing," kata dia.

Sultan menilai kedua penjabat terpilih cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan DI Yogyakarta.

“Sehingga harapan kami, manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya berbasis pada kepentingan masyakarat yang ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pusat, provinsi dan jajaran," kata Sultan.

Sultan meminta kedua penjabat kepala daerah itu mampu mendorong terciptanya output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi. Khususnya reformasi birokrasi tematik soal pengentasan kemiskinan.

Sultan sendiri mengapresiasi pusat, khususnya Kemendagri yang secara cepat merespon dan menerbitkan surat keputusan soal penjabat kepala daerah itu. "Sehingga keberlanjutan kepemimpinan di pemerintah daerah tetap berkesinambungan," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Mendagri Tito Sebut Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan Dilantik Oktober

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

18 jam lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

1 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

5 hari lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

7 hari lalu

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

Sultan HB X lesehan bersama warga dijamu bakmi godog saat nobar pertandingan semifinal Indonesia vs Uzbekistan di PIala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

12 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

12 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

15 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

19 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya