ICW: Perangkat Desa, ASN, dan Swasta Peringkat Teratas Terdakwa Kasus Korupsi

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 22 Mei 2022 18:41 WIB

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi di seluruh tingkat pengadilan, termasuk peninjauan kembali. Hasil temuan ICW menunjukkan perangkat desa terbilang paling banyak terlibat praktik korupsi dan disidangkan pada 2021.

Jumlahnya mencapai 363 orang, kemudian secara berurutan diikuti oleh pemerintah daerah (ASN) sebanyak 346 orang dan swasta dengan total 275 orang.

Total pada 2021, ICW berhasil menghimpun 1.282 perkara dengan total terdakwa sebanyak 1.403 orang. Perkara yang disidangkan pada periode ini melonjak cukup signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, terdapat 1.019 perkara dengan total terdakwa sebanyak 1.125. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan total terdakwa sebanyak 1.298. Klaster Perangkat Desa, ASN, dan Swasta menjadi peringkat atas berdasarkan latar belakang pekerjaan terdakwa.

"Hal ini bukan mengejutkan lagi, sebab pola yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk pekerjaan Perangkat Desa dan Pemerintah Daerah mengalami peningkatan jika dibandingkan 2020 lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.

Melihat temuan ini, Kurnia mengingatkan aparat penegak hukum juga mesti mengusut keterlibatan pejabat publik di level elite, terlebih jika kemudian dampak korupsinya memiliki dimensi besar terhadap kehidupan masyarakat.

Advertising
Advertising

Sekalipun UU KPK menyebutkan kewenangan penindakan terhadap penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum dilakukan oleh KPK, ujar Kurnia, bukan berarti lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung tidak bisa mengusutnya.

"Sebab, berdasarkan hukum materiil, baik KPK maupun Kejaksaan menggunakan regulasi yang sama, yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.


DEWI NURITA

Baca: ICW: Tren Penindakan KPK Menurun, Tak Mampu Bongkar Korupsi Sektor Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

5 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya