Bunyi Sanksi Pidana Jika Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Reporter

Tempo.co

Jumat, 20 Mei 2022 16:15 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda memasuki pekarangan atau bahkan rumah orang tanpa izin? Jika pernah, sebaiknya hati-hati dan jangan diulangi. Memasuki rumah orang tanpa izin ternyata merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan. Terutama ketika Anda memasuki rumah orang secara paksa.

Lalu apa sanksi bagi pelaku yang masuk pekarangan orang tanpa izin atau secara paksa ini?

Memasuki rumah orang lain tanpa izin tentu bukan tindakan sopan. Perilaku ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah. Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

Advertising
Advertising

Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain masuk tanpa izin, memasuki rumah orang lain juga dapat dipidanakan apabila melakukan perusakan atau memanjat dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu. Termasuk memasuki rumah orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah, serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam.

Kemudian, apabila memasuki rumah orang tanpa izin dan melakukan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu, seperti dinukil dari Buku II: Kejahatan, Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)..

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasuki rumah orang lain dapat diberikan apabila menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah, melakukan perusakan, dan mengancam dengan sarana apapun untuk membuat takut pemilik rumah.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Pasal Receh Revisi KUHP Ternak Masuk Halaman Denda Rp 10 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

3 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

3 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

4 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

9 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

9 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya