Sejumlah Persiapan Dilakukan untuk Implementasi Penangkapan Ikan Terukur
Rabu, 18 Mei 2022 15:33 WIB
INFO NASIONAL – Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.
“Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi di Surabaya, Selasa 17 Mei 2022.
Zaini yang saat itu membuka kegiatan bimbingan teknis tahap kedua bagi petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan tentang teknis pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi/sistem kontrak dalam rangka kesiapan implementasi penangkapan ikan terukur menuturkan, sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, di mana kelemahannya adalah belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan.
Untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur, sejumlah persiapan dan kesiapan dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Salah satunya melalui peningkatan peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan pendaratan ikan untuk menerapkan pemungutan PNBP pascaproduksi dan sistem kontrak.
“Saya minta sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan harus lebih baik untuk mendukung penangkapan ikan terukur. Pagar pembatas di area pendaratan ikan di dermaga segera disiapkan, agar ikan yang didaratkan tidak keluar dermaga tanpa sepengetahuan petugas di pelabuhan perikanan,” ujar dia.
Selain fasilitas di pelabuhan perikanan, KKP juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas yang ada. Seperti para syahbandar perikanan, para pengolah data dan verifikator data pendaratan ikan, termasuk para petugas inspeksi mutu di pelabuhan perikanan.
Bimbingan teknis tahap kedua dilaksanakan selama empat hari, mulai 17 hingga 20 Mei 2022. Kegiatan bimbingan teknis kali ini diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan. (*)