Abdul Somad Ditolak Singapura, Berikut Sebab Seseorang Dideportasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 18 Mei 2022 12:55 WIB

Ustad Abdul Somad ketika diperiksa di Imigrasi Singapura, 16 Mei 2022. (Instagram/ustadzabdulsomad_official)

TEMPO.CO, Jakarta - Pencerah Abdul Somad dikabarkan dideportasi saat hendak melakukan perjalanan ke Singapura bersama istri, anak, dan sahabatnya pada Senin lalu, 16 Mei 2022.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pria yang biasa dipanggil Ustad Abdul Somad (UAS) ini tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali.

“Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk Singapura sehingga diminta untuk kembali,” katanya Selasa, 17 Mei 2022.

Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan terhadap seseorang yang bukan merupakan warga asli suatu negara. Umumnya, petugas imigrasi di suatu negara akan mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan suatu pelanggaran.

Contohnya, warga negara asing (WNA) yang bekerja dan menerima gaji di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus bisa menunjukkan Visa Kerja (KITAS). Sementara pelanggaran lainnya bisa berupa bentuk kesengajaan, seperti melanggar nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.

Advertising
Advertising

Ada beberapa sebab seseorang dikenakan deportasi. Tindakan deportasi di Indonesia dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian, berikut adalah sebab-sebab seseorang dideportasi:

  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
  3. Memiliki dokumen keimigrasian yang palsu.
  4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa.
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
  11. Orang asing yang ditolak masuk sebagaimana pada poin 1 ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

RISMA DAMAYANTI

Baca juga: Dubes RI di Singapura: Ustad Abdul Somad Tak Dideportasi

Berita terkait

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

2 hari lalu

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan mengobrol dengan orang asing. Padahal bicara dengan mereka tak selalu buruk, asalkan tetap waspada.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

5 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

5 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

15 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

17 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

26 hari lalu

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

52 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

52 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya