Sidang Kasus Hoaks Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 10 Mei 2022 16:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 April 2022. Saksi bernama Tubagus Nur Alam itu mengaku tak melihat langsung Bahar berceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

Dia menyatakan melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya setelah melihat video ceramah tersebut di media sosial YouTube.

"Iya bersorak sorak, yang saya lihat dari YouTube di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya enam laskar dan soal Maulid Nabi," kata Tubagus saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tubagus menilai ucapan Bahar terkait Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibunuh karena Maulid Nabi merupakan berita bohong.

"Yang saya tahu HRS (Rizieq Shihab) dipenjara karena pelanggaran PPKM. Pengawal enam itu meninggalkan karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," kata Tubagus.

Setelah melihat tayangan video youtube tersebut, Tubagus mengaku membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021. Namun ia mengaku diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Barat.

Dia juga menyatakan melihat video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi, tersangka lainnya. Video itu diunggah pada 11 Desember sementara Tubagus menontonnya lima hari kemudian, yakni pada tangga 16 Desember 2021.

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau karena dianggap menyebarkan hoaks terkait alasan dipenjara Rizieq Shihab karena menggelar maulid nabi serta enam anggota Front Pembela Islam tewas karena disiksa. Jaksa menyatakan perbuatan Bahar bin Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

3 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

12 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

12 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

12 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

24 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

36 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

38 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

39 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya