Polri Perpanjang One Way di Tol Cikampek hingga Kalikangkung sampai Besok Pagi

Reporter

Antara

Jumat, 29 April 2022 18:35 WIB

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat 29 April 2022. Polri menggeser pintu masuk arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) menuju arah timur yang semula dari mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 kini digeser ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju Tol Kalikangkung kilometer 414 pada H-3 Lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polri memperpanjang masa pemberlakuan sistem satu arah (one way) mulai dari Km 47 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung, hingga Sabtu 30 April 2022 pagi pukul 08.00 WIB, sebagai rekayasa lalu lintas arus mudik Lebaran 2022.

Awalnya, jadwal sistem one way diberlakukan Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Namun, dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan yang bergerak keluar dan masuk tol masih cukup tinggi, maka Polri mengambil diskresi dengan memperpanjang waktu pemberlakuan one way.

"Pertimbangan dilakukannya perubahan rekayasa one way dari sekarang sampai besok pagi (Sabtu), kami melihat rekapitulasi kendaraan yang melalui jalur tol. Di situ terlihat ada beberapa waktu atau jam yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melintas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Jumat 29 April 2022.

Merujuk pada data Jasa Marga, Gatot menyebutkan sekitar 30 persen lebih kendaraan yang belum bergerak; sehingga untuk mencegah terjadinya kemacetan, maka polisi memperpanjang pemberlakuan sistem one way hingga Sabtu.

Polri memprediksi puncak arus mudik masih terjadi Sabtu. Oleh karena itu, normalisasi arus lalu lintas di ruas jalan tol Cikampek Km 47 sampai Km 414 Tol Kalikangkung akan diberlakukan mulai pukul 08.00-16.oo WIB, Sabtu.

Advertising
Advertising

"Karena kalau tidak dilakukan one way akan terjadi stuck, artinya semua kendaraan berbagai kendaraan pasti tidak bisa bergerak karena per jam itu jalur tol ada kapasitas kendaraan yang bisa melintas," jelasnya.

Setelah normalisasi arus lalu lintas, lanjutnya, maka akan diberlakukan kembali sistem satu arah mulai pukul 17.00 WIB hingga Minggu 1 Mei 2022 pukul 08.00 WIB. Rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional, dengan melihat kondisi arus lalu lintas yang ada di lapangan.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui sosial media Polri, NTMC, atau pemberitaan di media massa.

"Tapi rekayasa lalu lintas ini diberlakukan dengan melihat situasional dan melihat arus yang masuk maupun keluar tol," kata Gatot.

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat mengakses jalur tol terhindar dari kemacetan, pemudik dapat menggunakan aplikasi Google Map yang sudah mengikuti strategi diskresi kepolisian dengan menerapkan rekayasa lalu lintas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa Google Map sebelum melakukan perjalanan mudik.

Baca: Polisi Akan Terapkan One Way saat Mudik, jika Nagreg Macet

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

8 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

23 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya